LEBAK – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Lebak memunculkan perdebatan baru. Pernyataan Wakil Ketua DPD KNPI Banten yang menilai DPRD Kabupaten Lebak melakukan pelanggaran karena membahas persoalan SPMB mendapat tanggapan dari kalangan mahasiswa.
Kabid Organisasi dan Kepemudaan Pengurus SEMMI Cabang Lebak, Idham M. Haqim, menilai tudingan tersebut tidak tepat dan perlu diluruskan. Menurutnya, langkah DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan kepala sekolah dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Lebak justru merupakan bagian dari fungsi pengawasan serta penyerapan aspirasi masyarakat.
“Jangan sampai fungsi DPRD sebagai wakil rakyat justru dianggap pelanggaran. Ketika masyarakat mengeluhkan pelaksanaan SPMB, DPRD memiliki kewajiban moral dan politik untuk mendengar, menampung, dan menyampaikan aspirasi tersebut,” kata Idham.
Ia mengakui bahwa secara administratif pengelolaan SMA, SMK, dan SLB memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Namun, menurutnya, hal itu tidak menghilangkan tanggung jawab DPRD Kabupaten Lebak untuk merespons berbagai persoalan yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
Idham menegaskan, forum RDP yang digelar DPRD bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan pemerintah provinsi, melainkan ruang komunikasi publik agar masyarakat memperoleh penjelasan yang transparan terkait pelaksanaan SPMB yang belakangan menuai keluhan.
“Perlu dipahami, mengundang kepala sekolah maupun pihak KCD untuk memberikan klarifikasi bukan berarti mengambil alih kewenangan provinsi. Itu bagian dari upaya menjembatani aspirasi masyarakat dengan pihak yang berwenang,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai keluhan masyarakat terkait jalur domisili, minimnya sosialisasi, hingga dugaan ketidakkonsistenan penerapan aturan di lapangan menjadi alasan kuat DPRD turun tangan memfasilitasi dialog terbuka.
Langkah DPRD Kabupaten Lebak tersebut, lanjut Idham, juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat, wali murid, serta organisasi kemahasiswaan yang menilai persoalan SPMB perlu dibahas secara terbuka dan transparan.
Mereka mengapresiasi respons cepat DPRD dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan atau kebingungan dengan mekanisme penerimaan peserta didik baru tahun ini.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Lebak juga menegaskan bahwa pembahasan SPMB dilakukan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik.
Karena itu, Idham menilai kritik terhadap DPRD seharusnya ditempatkan secara proporsional.
“Pendidikan bukan hanya soal kewenangan administratif. Ini menyangkut kebutuhan masyarakat yang harus diperjuangkan oleh wakil rakyat. Selama tujuannya untuk mendengar aspirasi dan memastikan pelayanan publik berjalan baik, maka itu bagian dari tugas DPRD,” tegasnya.
Menurut SEMMI, forum yang mempertemukan DPRD, kepala sekolah, KCD, dan masyarakat justru menjadi jembatan penting agar berbagai persoalan di lapangan dapat diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah solusi dan keterbukaan informasi, bukan perdebatan soal siapa yang boleh mendengar keluhan rakyat,” pungkas Idham.