SERANG – Penanganan kasus dugaan aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski Polda Banten sebelumnya telah menyita empat unit alat berat jenis excavator dari lokasi tersebut, hingga kini belum ada kejelasan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara maupun tindak lanjut proses hukumnya.

‎Penyitaan empat unit excavator tersebut sebelumnya dilakukan oleh tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten. Saat proses pengangkutan alat berat berlangsung, salah seorang anggota tim Krimsus menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan lantaran perkara telah memasuki tahap penyelidikan.

“Kami bawa alat berat ini karena perkara ini sudah memasuki tahap penyelidikan,” ungkapnya 23 September 2026.

Namun, pernyataan tersebut belum diikuti dengan keterbukaan informasi mengenai sejauh mana proses penyelidikan berjalan. Ketika dikonfirmasi pada 23 Oktober 2026, pihak terkait menyampaikan bahwa hingga saat itu belum ada perintah untuk merilis perkembangan perkara.

Bukan hanya persoalan minimnya informasi, sikap salah seorang anggota Krimsus Polda Banten yang berada di lokasi penyitaan juga menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan awak media, anggota tersebut sempat melarang jurnalis mengambil gambar atau foto setelah empat unit excavator diamankan di area lokasi.

‎Ironisnya, saat kembali dikonfirmasi pada Kamis 29 Oktober 2026,untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, anggota yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan maupun keterangan.

‎Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika perkara telah memasuki tahap penyelidikan dan empat unit alat berat sudah disita, bagaimana perkembangan penanganannya hingga saat ini? Apakah penyelidikan masih berjalan, sudah ditingkatkan ke tahap berikutnya, atau justru terdapat kendala dalam proses penegakan hukumnya?

‎Penyitaan alat berat tentu bukan akhir dari penanganan perkara. Publik berhak memperoleh informasi yang proporsional mengenai tindak lanjut proses hukum, termasuk status empat unit excavator yang telah diamankan, perkembangan pemeriksaan, serta langkah aparat dalam menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

‎Polda Banten, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), didorong untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat.

‎

‎Transparansi penegakan hukum menjadi penting, terlebih ketika perkara tersebut menyangkut dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi berkaitan dengan persoalan perizinan dan dampak lingkungan.

‎

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan galian C di Kecamatan Kopo.

‎

‎Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polda Banten maupun pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.