SERANG – Forum Organisasi Masyarakat Cikande, Kopo, dan Jawilan (Formasi Cikoja) menyatakan akan mengawal proses penyelesaian persoalan klaim kepemilikan lahan yang melibatkan seorang warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dengan pihak Kawasan Modern Cikande.

Ketua Formasi Cikoja, Ujang Supriatna, mengatakan pendampingan dilakukan berdasarkan permintaan Sarkim, warga Desa Nambo Udik yang mengaku memiliki lahan di lokasi yang saat ini menjadi objek permasalahan.

“Kami diminta melakukan pendampingan oleh Pak Sarkim. Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Ujang, Jumat (12/6/2026).

Menurut Ujang, keberadaan anggota Formasi Cikoja di lokasi bertujuan mengawal proses penyelesaian yang sedang berlangsung antara pihak-pihak terkait.

Ia menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan pertemuan yang difasilitasi pemerintah desa guna membahas persoalan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, akan ada pertemuan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang dengan melibatkan unsur Muspika Kecamatan Cikande.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan musyawarah sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ujang menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Sarkim kepada pihaknya, terdapat dokumen kepemilikan yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut. Namun demikian, keabsahan dan status hukum lahan tetap menjadi bagian yang perlu diklarifikasi oleh para pihak yang berkepentingan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak dalam posisi menentukan siapa yang benar atau salah. Kami hanya mendampingi warga yang meminta bantuan dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” ujarnya.

Sementara itu, Pembina Formasi Cikoja, Syaeful Rohman, mengatakan pihaknya berharap proses musyawarah yang akan dilaksanakan dapat menghasilkan kesepahaman bersama.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara dialogis demi menjaga situasi tetap kondusif,” kata Syaeful.

Di sisi lain, Sarkim mengaku membeli lahan tersebut pada tahun 2010 dari ahli waris bernama Saram. Menurut pengakuannya, ia memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan tersebut, di antaranya girik, segel jual beli, kwitansi transaksi, serta surat keterangan tidak sengketa.

“Saya membeli tanah itu pada tahun 2010. Semua dokumen yang saya miliki nantinya akan saya sampaikan dalam forum musyawarah dan kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan,” ujar Sarkim.

Ia juga mengaku pernah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut.

Menurut Sarkim, pertemuan lanjutan yang akan dilaksanakan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan jalan keluar bagi semua pihak yang terlibat.
“Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik melalui musyawarah dan menghasilkan solusi yang adil,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan dan tanggapan resmi dari pihak manajemen Kawasan Modern Cikande terkait persoalan klaim kepemilikan lahan tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.