LEBAK – Polemik terkait kegiatan pertambangan atau galian di Palayangan, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, yang sebelumnya disebut tidak bekerja sama dengan PT BAR, dibantah oleh pihak terkait.

Informasi tersebut sempat beredar melalui sejumlah media online dan akun TikTok. Pihak terkait menilai pemberitaan yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Margajaya yang baru sekitar dua bulan menjabat melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Margajaya belum memberikan keterangan kepada media terkait polemik kegiatan galian di wilayah Palayangan tersebut.

Sementara itu, Hendi selaku pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut memberikan klarifikasi dengan menunjukkan sejumlah dokumen perizinan dalam bentuk PDF kepada awak media.

Menurut Hendi, dokumen tersebut menunjukkan bahwa kegiatan galian di Palayangan, Desa Margajaya, memiliki dokumen perizinan yang masih berlaku.

Dokumen yang ditunjukkan antara lain perizinan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten atas nama CV Bumi Arash Rakayu, dokumen Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dari Pemerintah Republik Indonesia, serta dokumen Laporan Eksekusi Pengawasan Modal KPPU.

Hendi menilai keberadaan dokumen tersebut perlu menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada publik agar persoalan terkait legalitas kegiatan galian tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada pihak terkait.

“Dokumen perizinan yang kami miliki masih berlaku dan dapat menjadi dasar untuk menjelaskan legalitas kegiatan tersebut,” kata Hendi.

Meski demikian, aspek legalitas kegiatan pertambangan tetap perlu mengacu pada dokumen perizinan yang diterbitkan oleh instansi berwenang serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Margajaya maupun pihak PT BAR mengenai isu yang beredar tersebut.

Pihak terkait mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu persoalan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Verifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dinilai penting untuk memastikan informasi yang diterima publik memiliki dasar dan sumber yang jelas.