LEBAK, BANTEN — Puluhan wartawan, aktivis, dan pegiat LSM dari berbagai elemen memadati Aula Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa 25 Agustus 2026. Mereka berkumpul membahas polemik unggahan akun TikTok “Abah 80” yang dinilai mendiskreditkan profesi jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat.
Dalam kontennya, akun tersebut diduga mencibir profesi wartawan dan LSM dengan narasi adanya oknum yang “hanya datang ke sekolah-sekolah untuk mencari-cari kesalahan”. Unggahan itu memicu keberatan luas dari komunitas pers dan masyarakat sipil.
SABRUDI AMMCB: KRITIK BOLEH, JANGAN GENERELISIR
Koordinator AMMCB, Sabrudi, menegaskan pihaknya tidak anti kritik. Namun ia menyoroti cara penyampaian yang menurutnya menggeneralisasi satu profesi.
“Kami tidak alergi terhadap kritik. Kalau memang ada wartawan atau LSM yang bekerja tidak sesuai aturan, silakan dikritik dan dilaporkan. Tetapi jangan kemudian perilaku oknum digeneralisasi seolah-olah seluruh wartawan dan LSM seperti itu,” tegas Sabrudi.
Ia menilai wartawan punya fungsi penting sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial. Begitu pula LSM yang mengawasi jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kalau ada persoalan dengan oknum, sebut oknumnya dan buktikan perbuatannya. Jangan sampai narasi yang dibangun justru mendiskreditkan profesi secara keseluruhan. Ini yang kami persoalkan,” ujarnya.
Sabrudi menyebut, pihaknya memilih jalur hukum agar persoalan tidak berkembang jadi konflik.
“Kami serahkan kepada APH untuk melihat secara objektif, apakah dalam konten tersebut terdapat unsur pelanggaran atau tidak. Jangan masyarakat yang mengambil kesimpulan sendiri,” katanya.
Hal Senada di sampaikan oleh Ketua ppwi Lebak Abdul Kabir meminta agar persoalan disikapi proporsional.
“Kalau ada oknum wartawan yang melakukan kesalahan, silakan tunjukkan siapa orangnya, apa perbuatannya, kapan dilakukan, dan apa buktinya. Jangan karena ada oknum, kemudian seluruh wartawan dicap buruk. Itu tidak fair,” kata Abdul Kabir.
Ia menegaskan, wartawan bekerja berdasarkan fakta, kode etik, dan kepentingan publik.
“Wartawan memang bekerja melakukan kontrol sosial. Ketika ada persoalan di sekolah, pemerintahan, atau perusahaan, sepanjang ada kepentingan publik, wartawan berhak melakukan tugas jurnalistik sesuai aturan,” jelasnya.
Menurutnya, kritik itu wajar dalam demokrasi. Tapi kritik harus dibedakan dengan pernyataan yang merendahkan profesi.
“Kalau ada wartawan yang salah, proses. Kalau ada pihak yang dirugikan pemberitaan, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang tersedia,” tuturnya.
Dalam forum itu, peserta sepakat membawa persoalan unggahan akun “Abah 80” ke Aparat Penegak Hukum. Tujuannya agar materi video dan konteks pernyataannya diperiksa secara objektif sesuai hukum yang berlaku.
Para peserta menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik.
“Persoalannya bukan siapa yang paling benar atau siapa yang paling kuat. Kalau ada tuduhan, mari dibuktikan. Kalau ada kritik, mari disampaikan dengan data. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan APH yang memeriksa,” ujar Sabrudi.
Abdul Kabir menambahkan, “Jangan kita saling berhadap-hadapan. Wartawan punya tugas jurnalistik, masyarakat punya hak kritik, dan aparat punya kewenangan menegakkan hukum. Semua harus berjalan sesuai koridor.”
Dengan kesepakatan tersebut, para peserta menyatakan akan menyerahkan laporan atau pengaduan resmi ke APH.
Mereka berharap aparat dapat memeriksa menyeluruh materi unggahan dan pihak terkait, agar persoalan tidak melebar menjadi konflik antarkelompok.
Kini publik menunggu bagaimana APH menilai dan memproses konten akun TikTok “Abah 80” berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.