LEBAK, BANTEN – Gelombang penolakan terhadap penyelesaian kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Aktivis Lebak (UUN) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) semakin menguat. Gabungan LBH Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) DPC Lebak, Pemuda Banten Reformasi (PBR), Nusantara Indah Lingkungan (NIL), GRIB Jaya, dan BPPKB HDS memastikan akan menggelar Aksi Damai di Polda Banten pada Selasa, 8 September 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat agar penanganan perkara yang diduga melibatkan penculikan, penganiayaan secara bersama-sama, dan dugaan intimidasi terhadap seorang aktivis ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menegaskan bahwa penerapan RJ dalam perkara tersebut patut dievaluasi apabila tidak memenuhi syarat materiil maupun formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
«”Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun apabila perkara ini tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai mekanisme peradilan pidana.”»
Gabungan lembaga menilai perkara ini perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum berikut:
- Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penculikan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
- Pasal 170 KUHP, yang mengatur kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan atau lebih berat apabila mengakibatkan luka berat maupun kematian.
- Pasal 335 KUHP, mengenai perbuatan memaksa atau disertai ancaman kekerasan.
- Perpol Nomor 8 Tahun 2021, yang mensyaratkan RJ tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, tidak menimbulkan keresahan masyarakat, serta harus dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Gabungan lembaga menilai terdapat sejumlah alasan yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum, antara lain:
- Adanya dugaan bahwa perkara berdampak pada kepentingan publik sehingga perlu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
- Perlu dipastikan bahwa setiap kesepakatan perdamaian benar-benar dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun ketimpangan relasi kuasa.
- Apabila hasil evaluasi menunjukkan syarat materiil RJ tidak terpenuhi, maka penanganan perkara perlu mengikuti mekanisme peradilan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aksi damai tersebut, gabungan organisasi akan menyampaikan tuntutan:
- Mengevaluasi kembali penerapan Restorative Justice pada kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Aktivis Lebak (UUN).
- Menggelar perkara khusus secara transparan dengan pengawasan internal apabila diperlukan.
- Menuntaskan penanganan perkara terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
- Menjamin perlindungan hukum bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Koordinator Lapangan di komandoi oleh Andi ambrillah.
Andi Ambrillah – LBH ARB
- Sutisna – Pemuda Banten Reformasi (PBR)
- Micel – Nusantara Indah Lingkungan (NIL)
- Arif – GRIB Jaya
- Dena – Panglima BPPKB HDS
- B-K LSM mamik selamat
Penyelenggara menegaskan aksi akan berlangsung secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
«”Kami datang bukan untuk mencari konflik, tetapi untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.”»
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan terkait tanggapan atas tuntutan evaluasi tersebut.