JAKARTA – Ida Farida melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran video yang diduga memuat informasi bohong atau hoaks ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/7/2026). Laporan tersebut diajukan menyusul beredarnya video yang disebut telah memicu keresahan di tengah masyarakat.

Dalam laporannya, Ida Farida meminta aparat kepolisian mengusut pihak yang diduga membuat maupun menyebarkan video tersebut. Menurutnya, narasi dalam video yang beredar dinilai tidak sesuai fakta dan telah menimbulkan polemik, khususnya di Provinsi Banten.

Ida Farida datang didampingi kuasa hukumnya, Ubaidillah. Melalui kuasa hukumnya, ia berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas nama klien kami, Ibu Ida Farida, kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Video yang dimaksud sudah tersebar luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di Provinsi Banten,” ujar Ubaidillah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Ia menegaskan, pihaknya menginginkan adanya kepastian hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.

“Kami berharap penyebar berita hoaks dalam video itu dapat segera diidentifikasi, dipanggil, dan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Ida Farida telah menyampaikan klarifikasi melalui video yang diunggah di media sosial. Dalam pernyataannya, ia membantah informasi yang mengaitkan dirinya dengan isu yang beredar dan menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang diduga membuat maupun menyebarkan konten tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan Ida Farida telah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Proses penanganan selanjutnya akan mengikuti mekanisme penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.