LEBAK – Kinerja seorang anggota Polsek Bojongmanik, Polres Lebak, berinisial R, menjadi sorotan Ketua Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (LBH ARB) DPC Lebak. Keduanya meminta klarifikasi terkait informasi mengenai pengamanan dan penggunaan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk kepentingan kedinasan.Rabu 21/10/2026.
Sorotan tersebut muncul seiring adanya informasi mengenai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam yang disebut-sebut berada di belakang Polsek Muncang. Keberadaan dan status penggunaan kendaraan tersebut menjadi hal yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ketua PBR Kabupaten Lebak dan Ketua LBH ARB DPC Lebak berharap Polsek Bojongmanik maupun Polres Lebak dapat memberikan penjelasan secara terbuka, proporsional, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut keduanya, klarifikasi diperlukan untuk memastikan duduk perkara persoalan tersebut sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Terpisah, awak media berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Iptu Agus Iwan selaku Kapolsek terkait. Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, awak media mengirimkan foto sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dan menanyakan apakah kendaraan tersebut pernah diamankan serta apa dasar penggunaannya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Iptu Iwan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui atau pernah menangani kendaraan dengan jenis dan bentuk sebagaimana yang ditunjukkan dalam foto.
“Saya blm pernah nangani motor yg jenis dan bentuknya kayak gitu bang,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menambahkan, “Saya tidak pernah mendapatkan laporan motor seperti tsb bang.”
Sementara itu, secara terpisah, R yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik membenarkan bahwa dirinya telah mengamankan kendaraan tersebut. Melalui pesan suara yang disampaikan kepada media, R menyebut kendaraan itu digunakan untuk keperluan dinas.
Adanya keterangan berbeda tersebut menjadi alasan penting bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi pengamanan kendaraan, status hukum kendaraan, serta dasar penggunaannya untuk kepentingan kedinasan.
Awak media menegaskan bahwa upaya konfirmasi dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang. Nama Iptu Agus Iwan turut dikonfirmasi karena sebelumnya disebut oleh R saat masih menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik.
Media menyampaikan terima kasih atas tanggapan yang diberikan oleh Iptu Iwan maupun keterangan dari R. Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut mengenai status kendaraan, proses pengamanan, serta dasar penggunaannya untuk kepentingan dinas masih diperlukan. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan keterangan resmi guna memperjelas persoalan tersebut.