LEBAK, BANTEN – LBH Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) DPC Lebak meminta instansi terkait melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kegiatan pengolahan sisa hasil olahan peternakan berupa tulang ayam yang dimanfaatkan sebagai pakan ikan di wilayah Kabupaten Lebak. kamis 27/8/2026.
Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak untuk memperoleh klarifikasi mengenai kewenangan pengawasan dan aspek legalitas kegiatan tersebut.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, informasi awal mengenai kegiatan itu diperoleh dari pihak desa. Selanjutnya, koordinasi dilakukan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai leading sector, yang dijadwalkan melakukan verifikasi lapangan.
“Kami menghormati proses koordinasi yang sedang dilakukan pemerintah. Namun, demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat, kami berharap seluruh aspek perizinan dapat diverifikasi secara menyeluruh,” ujar Andi Ambrillah.
LBH ARB DPC Lebak menilai verifikasi tersebut penting untuk memastikan beberapa hal, antara lain:
- Status perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
- Legalitas asal-usul bahan baku yang digunakan.
- Ketentuan izin edar apabila produk dipasarkan sebagai pakan ikan.
- Aspek pengelolaan lingkungan yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.
- Pengawasan sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait.
Selain itu, LBH ARB DPC Lebak mengingatkan bahwa apabila suatu usaha tergolong industri rumah tangga, klasifikasi jumlah tenaga kerja dan kewajiban perizinannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LBH ARB DPC Lebak menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi serta kepastian hukum, seraya menunggu hasil verifikasi resmi dari instansi yang berwenang.