SERANG – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT Naga Komodo di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, dipastikan belum diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang. Namun, aktivitas pematangan lahan dan penngurukan serta pekerjaan konstruksi di lokasi tersebut dilaporkan masih berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian aktivitas pembangunan dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Pasalnya, berdasarkan keterangan Kepala DPUPR Kabupaten Serang, proses pengajuan PBG perusahaan tersebut masih berjalan dan persetujuannya belum dikeluarkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, H. Wawan Ihwanudin, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan bahwa proses PBG PT Naga Komodo masih berlangsung di DPUPR Kabupaten Serang.
“Hasil penelusuran PBG dalam proses di PUPR. Untuk lebih detailnya silakan konfirmasi ke Bidang PBG di PUPR,” ujar Wawan.
Penegasan serupa disampaikan Kepala DPUPR Kabupaten Serang, H. M. Ronny Natadipraja, S.T., M.M. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan bahwa PBG PT Naga Komodo belum diterbitkan karena masih dalam proses.
“Ternyata betul masih dalam proses PBG, artinya izin PBG-nya belum kita keluarkan. Dan ketika izin belum keluar, seharusnya aktivitas belum boleh berjalan,” tegas H. M. Ronny Natadipraja, juma’at 23/10/2026.
Pernyataan tersebut menjadi dasar penting untuk menelusuri lebih lanjut aktivitas pembangunan yang dilaporkan berlangsung di lokasi perusahaan. Pemeriksaan lapangan diperlukan guna memastikan kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan status perizinan serta persyaratan yang diwajibkan.
Selain itu, instansi terkait perlu memastikan apakah kegiatan pematangan lahan dan pekerjaan konstruksi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan pemanfaatan ruang dan lingkungan sesuai kewenangannya.
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik PT Naga Komodo. Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Pihak perusahaan juga belum memberikan penjelasan mengenai status perizinan maupun dasar pelaksanaan aktivitas pematangan lahan dan pekerjaan konstruksi masih berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi dari pihak perusahaan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memastikan pemberitaan berjalan secara akurat, objektif, dan berimbang.