PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel di kawasan Pasar Pandeglang, pada Rabu (28/10/2026).
Pelaksanaan kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Satpol PP Pandeglang Edi Mulyadi SE di dampingi Kasi Opdal Tb ucu Sukarya.
Dalam penertiban tersebut turut hadir unsur dari pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pasar.
Penertiban PKL tersebut tepatnya dilakukan di sepanjang Jalan Yusuf Martadilaga, Pasar Pandeglang.
Kasi Penindakan Satpol PP Pandeglang, Husni mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan penertiban berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Bupati dalam rangka menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan dan ketertiban Lingkungan (K3).
“Kami melaksanakan Surat Perintah Tugas dari Bupati dalam rangka menjalankan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2008 tentang ketertiban umum. Penertiban ini kami lakukan karena para PKL sudah beberapa kali kami beri peringatan namun masih membandel berjualan di atas trotoar dan badan jalan,” ujar Husni.
Menurutnya, keberadaan PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Yusuf Martadilaga tersebut mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas, serta menimbulkan kemacetan di sekitar Pasar Pandeglang.
“Kami sudah lakukan pendekatan secara persuasif dan humanis. Kami harap para pedagang bisa mematuhi aturan dan berjualan di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah,” tambahnya.
Husni menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban secara rutin agar kawasan Pasar Pandeglang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.