Lebak – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, 18/5/2026.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MR (48) di rumahnya di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 208 butir obat Hexymer 1, butir obat Tramadol Uang tunai Rp428.000, 1 unit handphone Android, 1 buah dompet warna pink

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., Senin 18/5/2026.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini polisi masih mendalami asal-usul obat keras tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang. Informasi dapat disampaikan melalui call center 110 Polres Lebak,” tutup AKP Epi