LEBAK – Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, inisial AM, warga Kampung Bojong Kapunahrt 02 RW 6, Desa Sukamekar Sari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, terbaring di IGD RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung akibat infeksi parah pada telinga.

Mengutip keterangan keluarga, kronologi awal bermula saat AM melakukan tindik telinga di rumah teman pada Minggu lalu. Selang 2 hari kemudian, bekas tindikan mengalami pembengkakan sebesar telur ayam kampung disertai rasa sakit tak tertahan. Kondisi makin parah hingga tembus ke dalam telinga dan mengeluarkan cairan.

Panik, orang tua korban berinisial H Adang segera melarikan anaknya ke klinik milik Mantri H Badri di Kampung Sentral, Kelurahan Rangkasbitung. AM menjalani perawatan seperti praktik dokter umum sebanyak dua kali. Namun pada kunjungan kedua kondisi tidak membaik.

“Dari pihak Mantri Badri menyampaikan jika berobat kedua tidak ada perubahan. Beliau memberi arahan agar langsung ke IGD saja,” kata H Adang kepada awak media.

Osi, kakak korban, juga menceritakan hal serupa. Karena biaya dan kepesertaan BPJS Kesehatan milik AM sempat diblokir, keluarga sempat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu ke desa dan kecamatan serta meminta pendampingan ke pihak BPJS.

Singkatnya, kepesertaan BPJS Kesehatan sudah berhasil diaktifkan kembali. AM telah menjalani operasi dan saat ini dirawat inap di ruang khusus untuk pemulihan.

“Orang tua AM mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu mengurus BPJS kami. Keluarga berterima kasih atas pendampingan membuka blokir kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujar H Adang.

Peristiwa ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih tempat tindik. Tindik yang dilakukan di tempat tidak steril berisiko tinggi menyebabkan infeksi serius yang mengancam kesehatan.