LEBAK – Informasi mengenai keberadaan satu unit sepeda motor yang sebelumnya diamankan dalam suatu penanganan perkara di wilayah Polsek Bojong manik mendapat penjelasan dari seorang anggota berinisial R saat dikonfirmasi oleh awak media Diksiber Banten. Rabu 21/10/2026
Dalam keterangannya, R menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar sembilan hingga sepuluh bulan, atau hampir satu tahun, sebelum wawancara dilakukan. Menurut R, pada saat itu pihaknya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana serta sejumlah kendaraan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
R menyampaikan bahwa terdapat tiga unit sepeda motor yang diamankan dalam penanganan tersebut. Ia menjelaskan, satu unit kendaraan telah dikembalikan kepada pihak yang disebut sebagai korban, sedangkan dua unit lainnya kemudian digunakan untuk kepentingan dinas.
Menurut keterangan R, keputusan untuk menghentikan proses penyidikan saat itu berkaitan dengan adanya musyawarah keluarga dan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Ia juga menyebut bahwa proses tersebut berlangsung dengan sejumlah pertimbangan dan melibatkan pihak keluarga serta pihak lain yang datang untuk meminta penyelesaian.
Terkait dua kendaraan yang disebut masih digunakan, R menjelaskan bahwa satu unit digunakan untuk kepentingan dinas oleh Kapolsek yang menjabat saat itu, sedangkan satu unit lainnya digunakan olehnya untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan. R menyatakan kendaraan yang digunakannya tersebut masih dipakai untuk kepentingan dinas dan tidak diperjualbelikan.
Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari R kepada awak media. Adapun status hukum kendaraan, dasar penguasaannya, administrasi penyerahan, serta kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan yang berlaku masih perlu dipastikan melalui dokumen dan konfirmasi kepada pihak berwenang.
Ketua Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (LBH ARB) DPC Lebak mendorong agar persoalan tersebut dijelaskan secara transparan dan proporsional. Fokus klarifikasi, menurut keduanya, sebaiknya diarahkan pada status kepemilikan kendaraan, pencatatan barang bukti, dasar penghentian penyidikan, serta landasan administrasi penggunaan kendaraan untuk kepentingan kedinasan.
Apabila perkara tersebut memang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dokumen dan prosedur penyelesaiannya perlu dikonfirmasi agar status hukum kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut menjadi jelas.
Dorongan klarifikasi ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Penilaian mengenai kesesuaian tindakan dengan aturan harus didasarkan pada dokumen, fakta yang terverifikasi, serta keterangan resmi dari institusi yang berwenang.
Redaksi masih membuka ruang bagi Polsek Muncang, Polsek Bojongmanik, Polres Lebak, serta pihak lain yang berkaitan untuk memberikan penjelasan tambahan. Hak jawab dan hak koreksi tetap dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun untuk menyampaikan informasi dan mendorong transparansi pelayanan publik, dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi fakta, serta asas praduga tak bersalah.