PANDEGLANG – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh salah seorang tukang ojek bernama Al Amin Maksum terhadap Gubernur Banten Andra Soni akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
Hal ini terungkap setelah para pihak menyelesaikan tahapan pemeriksaan legal standing di hadapan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada Selasa (10/03/2026).
Hakim Ketua Steven Christian Walukow, mengatakan, sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap persidangan maka ada satu tahapan yang harus dilalui yaitu mediasi. Hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2016.
“Sebelum perkara ini dilanjutkan ada tahapan mediasi yang harus kita lalui, kebetulan saat ini semua pihak sudah pada hadir. Apakah para pihak sudah bisa melanjutkan ketahapan selanjutnya (mediasi-red) atau menunggu surat kelengkapan yang menjadi keberatan pihak penggugat,” kata Steven.
Dikatakan Steven, mengingat para pihak telah bersepakat untuk melanjutkan perkara ketahap mediasi. Maka, perlu ditunjuk mediator untuk memfasilitasi proses mediasi perkara tersebut.
“Untuk efisiensi waktu kita tunjuk salah satu hakim yang sudah memiliki sertifikat mediator yaitu Iskandar Dzulqornain untuk memfasilitasi proses mediasi perkara ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari Al Amin Maksum, Ayi Erlangga mengatakan bahwa berdasarkan hasil komunikasi dengan mediator bahwa mediasi akan diagendakan pada 31 Maret 2026. Dengan menghadirkan para pihak yang terlibat dalam perkara ini.