KOTA SERANG – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang kembali menjadi sorotan publik. Salah satunya terkait operasional THM Alexxus yang berada di lantai 3 Pasar Rau, Kota Serang, usai dilaporkan terjadi keributan di lokasi tersebut pada Sabtu (16/5/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keributan diduga terjadi antara sejumlah pengunjung di dalam tempat hiburan malam tersebut hingga sempat menarik perhatian masyarakat sekitar.
Dalam situasi itu, seorang wartawan media online yang berada di sekitar lokasi disebut hendak melakukan peliputan terkait insiden tersebut. Namun, wartawan tersebut mengaku sempat dihalangi oleh pihak keamanan maupun manajemen tempat hiburan saat akan masuk ke area lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut memicu perhatian publik, terlebih THM Alexxus sebelumnya diketahui pernah mendapat tindakan penyegelan dari Pemerintah Kota Serang.
Namun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, tempat hiburan malam tersebut diduga kembali beroperasi seperti biasa meski menuai sorotan terkait legalitas dan kepatuhan terhadap aturan daerah.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Serang menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang mengatur aktivitas usaha hiburan malam di wilayah Kota Serang.
Selain itu, pemerintah daerah bersama DPRD Kota Serang juga tengah membahas revisi Raperda Kepariwisataan guna mempertegas pengaturan zonasi dan operasional tempat hiburan malam.
Sejumlah warga menilai keberadaan THM yang diduga tidak mengantongi izin lengkap maupun beroperasi di luar ketentuan dapat memicu keresahan sosial, gangguan ketertiban umum, hingga potensi tindak kriminalitas.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Serang segera melakukan pengecekan serta penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan.
Selain itu, publik juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga wartawan dapat menjalankan tugas peliputan secara aman dan profesional tanpa adanya intimidasi maupun penghalangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola THM Alexxus maupun aparat terkait mengenai peristiwa keributan dan dugaan penghalangan terhadap wartawan tersebut.
