Jakarta — Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Dakwaan dan Tuntutan
Hery Susanto didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor. Selain pidana penjara, jaksa menuntut:
- Denda: Rp300 juta (jika tidak dibayar, diganti 100 hari penjara)
​ - Uang Pengganti: Rp4,15 miliar — jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkracht, aset dapat disita dan dilelang; jika belum mencukupi, diganti pidana tambahan 3 tahun penjara
​ - Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana — namun terdakwa diminta tetap ditahan
Aset Diminta Dirampas
Salah satu aset yang diminta dirampas untuk negara adalah tanah dan bangunan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, seluas 210 m². Aset tersebut juga diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Barang Bukti Lainnya
Sebagian barang bukti — termasuk dokumen perizinan, buku catatan, iPhone 13 Pro Max, hingga hard disk CCTV Ombudsman dan uang sebesar Rp625 juta — diminta digunakan dalam perkara terpisah atas nama Laode Sinarwan Oda.
Latar Belakang Perkara
Perkara bermula dari dugaan pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Hery Susanto diduga menerima pemberian saat masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Sidang Berikutnya
Penasihat hukum Hery Susanto menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Perlu diingat bahwa tuntutan ini belum menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap — majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.