JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memperdalam perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditas nikel periode 2017–2020 dengan memanggil saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (10/9/2026).
Saksi Kunci dari Pengelolaan Sumber Daya Daerah
Saksi berinisial K hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Keterangan dari pihak Dinas ESDM dinilai sangat penting karena instansi tersebut memegang peran langsung dalam pengelolaan sumber daya mineral di daerah — mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pelaporan hasil produksi.
Pemeriksaan ini bertujuan mengonfirmasi dokumen, data, serta informasi yang telah dikumpulkan, sekaligus melengkapi berkas perkara. Hingga saat ini, materi pertanyaan dan aspek spesifik yang didalami belum diungkapkan secara rinci.
Perkuat Alat Bukti Sebelum Tahap Berikutnya
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari upaya menyusun kerangka perkara secara utuh — mengurai rangkaian peristiwa, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan setiap unsur dugaan pelanggaran dapat dibuktikan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses berjalan profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Penyidikan Masih Berjalan Terus
Pemanggilan saksi ini menandakan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 belum selesai. Kejaksaan terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana pengelolaan berlangsung dan apakah terdapat unsur pidana di dalamnya.
Rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan perkara akan disampaikan sesuai tahapan proses hukum yang berlaku.