BANTEN – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menerima laporan pengaduan seorang jurnalis berinisial KS yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat meliput pembubaran aksi unjuk rasa mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang, Jumat 9/10/2026.

Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya rangkaian peringatan Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang. Laporan pengaduan disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan kini diteruskan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut. Saat ini, proses penanganan masih menunggu disposisi untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Laporan pengaduan dari rekan jurnalis sudah diterima SPKT dan telah diteruskan kepada penyidik. Selanjutnya, kami menunggu disposisi untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya,” ujarnya.

Maruli menjelaskan, tahapan penanganan selanjutnya mencakup penerbitan surat perintah tugas, pemanggilan pelapor untuk klarifikasi, serta penerbitan surat perintah penyelidikan guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.

Menurutnya, penyelidikan akan difokuskan pada pengumpulan fakta di lapangan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta mendalami peran masing-masing dalam insiden tersebut.

Polda Banten juga mengajak masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui kejadian itu agar memberikan keterangan maupun informasi yang dapat membantu proses penyelidikan.

“Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional. Kami ingin mengetahui siapa melakukan apa di lapangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh,” tegas Maruli.

Ia menambahkan, Polda Banten berkomitmen menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, penanganannya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui proses pidana maupun ketentuan internal kepolisian.

Maruli juga menegaskan bahwa jurnalis tidak perlu khawatir untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dialami saat menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, setiap anggota Polri terikat pada standar operasional prosedur, kode etik, dan aturan disiplin yang wajib dipatuhi.

“Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Percayakan prosesnya kepada kami, dan kami akan bekerja secara profesional,” katanya.

Di akhir keterangannya, Maruli berharap jurnalis KS segera pulih agar dapat kembali menjalankan aktivitas jurnalistiknya.

Penerimaan laporan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap dugaan kekerasan yang dialami jurnalis tersebut. Publik kini menantikan proses penyelidikan yang objektif dan transparan untuk memastikan fakta kejadian terungkap serta pihak-pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.