SERANG – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang yang beralamat di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, pada Selasa (3/3/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perizinan di BPN Kota Serang untuk periode tahun 2020 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dr. I.G. Puniya Atmaja, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, SH., menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tanggal 3 Maret 2026.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang,” ujar Lutfi dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).

Dalam penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Barang bukti yang diamankan antara lain, sejumlah dokumen terkait perizinan dan pengurusan tanah, 1 (satu) unit PC, 2 (dua) unit laptop dan 20 (dua puluh) unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp228.150.000.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Intelijen menegaskan, proses penggeledahan berjalan kondusif dan disaksikan oleh pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang. Selama kegiatan berlangsung, pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Ia menambahkan, tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kejaksaan Negeri Serang berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan belum menyampaikan adanya penetapan tersangka.