BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tiga lokasi aktivitas penambangan dengan total lima lubang tambang yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan batubara secara manual.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tugas Ditreskrimsus Polda Banten tertanggal 1 September 2026.

“Pada TKP pertama, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 50 sentimeter dan kedalaman sekitar 20 meter. Kegiatan tersebut diduga milik saudara AA dan telah berlangsung sejak Agustus 2026,” ujar Maruli, Rabu 23/9/2026.

Pada lokasi kedua, petugas menemukan satu lubang tambang dengan diameter sekitar 80 sentimeter dan kedalaman mencapai sekitar 40 meter. Aktivitas tersebut diduga milik AU dan disebut telah berlangsung sejak Juli 2026.

“Sementara pada TKP ketiga, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar satu meter persegi dan kedalaman sekitar 50 meter. Kegiatan tersebut diduga milik saudara HE dan telah berlangsung sejak Mei 2026,” katanya.

Maruli menegaskan, aktivitas tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana pertambangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami telah melakukan pemeriksaan lapangan serta mengamankan sejumlah barang terkait aktivitas penambangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sejumlah Barang Diamankan

Dalam pemeriksaan di tiga lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan.

TKP 1:

  • 1 unit jack hammer
  • 1 unit blower
  • 1 buah pacul
  • 1 buah tong
  • ½ karung berisi batubara

TKP 2:

  • 1 buah serokan
  • 2 buah pacul
  • 1 buah balencong
  • 1 unit jack hammer
  • 1 unit blower
  • ½ karung berisi batubara

TKP 3:

  • 2 karung berisi batubara
  • 1 unit jack hammer
  • 2 unit blower
  • 1 buah cangkul
  • 1 buah tong plastik
  • 1 buah umplung atau jeriken yang telah dipotong
  • 1 buah palu
  • 1 buah tambang

Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan kegiatan pertambangan ilegal kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan unsur tindak pidana, legalitas kegiatan pertambangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.