LEBAK – Perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 6 tahun di Kabupaten Lebak mulai memasuki tahap persidangan. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, kamis 8/10/2026.
Perkara ini bergulir setelah keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Lebak sekitar tiga bulan lalu. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kemudian dilimpahkan untuk disidangkan di PN Rangkasbitung.
Berdasarkan keterangan keluarga korban yang turut mengawal jalannya persidangan bersama pendamping dari UPTD PPA Kabupaten Lebak kepada medi, terdakwa berinisial U disebut sebagai pengasuh di salah satu pondok yang berada di Kabupaten Lebak, Banten.
Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan sesuai ketentuan hukum, serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban yang masih di bawah umur.
“Kami kawal terus sampai pengadilan. Kami percaya kepada aparat penegak hukum. Anak kami masih trauma, kami ingin keadilan,” ujar perwakilan keluarga korban di PN Rangkasbitung, Kamis 9/10/2026.
Sementara itu, Bayu dari pihak UPTD PPA Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya turut melakukan pendampingan terhadap korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta dukungan yang dibutuhkan selama menjalani proses hukum, termasuk pendampingan psikologis sesuai kebutuhan korban.
“Pendampingan akan terus kami lakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi korban,” ujar Bayu.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berada pada tahap awal. Diksiber Banten tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.