JAKARTA — Pengamat Politik Samuel F. Silaen memperingatkan: kerusakan terbesar dalam kehidupan bernegara bukanlah saat aturan dilanggar, melainkan saat pelanggaran mulai dianggap hal yang lumrah. Ketika itu terjadi, hukum kehilangan daya cegah, lembaga kehilangan keberanian, dan kekuasaan bergerak tanpa batas.
Dalam wawancara dengan awak media, Kamis (27/8/2026), Silaen menegaskan bahwa mudahnya institusi perbankan dipengaruhi atau ditekan oleh pejabat berkuasa harus dilihat sebagai ancaman serius bagi negara hukum, tata kelola pemerintahan, dan independensi lembaga keuangan.
Pejabat Bukan Hukum — Kewenangan Pun Batasnya
“Pejabat negara bukanlah hukum. Pejabat negara adalah pemegang kewenangan yang dibatasi oleh hukum. Ketika kewenangan dipakai seolah-olah dirinya adalah hukum, di situlah negara hukum mulai mengalami kerusakan,” tegas Silaen.
Kewenangan itu diberikan oleh hukum — bukan menjadikan siapa pun berada di atas hukum.
Perbankan Bukan Milik Kekuasaan
Silaen menjelaskan sektor perbankan memegang posisi strategis karena menyangkut kepercayaan masyarakat, stabilitas sistem keuangan, serta pengelolaan dana publik maupun privat.
OJK menempatkan independensi sebagai prinsip utama tata kelola bank: pengelolaan harus mandiri, profesional, bebas benturan kepentingan, dan bebas tekanan pihak mana pun.
“Apabila ada tekanan eksternal terhadap keputusan perbankan — apalagi dari pemegang kekuasaan politik — pertanyaannya bukan sekadar urusan internal bank.
Yang jauh lebih penting: apakah keputusan itu lahir dari prosedur hukum dan analisis profesional, atau karena tekanan kekuasaan?”
Jika keputusan bank bisa berubah semata karena seseorang punya jabatan, yang terancam bukan hanya independensi — tapi prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Pembiaran Lebih Berbahaya daripada Intervensi Itu Sendiri
Ada hal yang lebih berbahaya daripada keberanian pejabat melakukan intervensi: pembiaran terhadap pelanggaran sebelumnya. Polanya bertahap: pelanggaran kecil dibiarkan, dicari pembenaran, dianggap biasa — hingga pelanggaran berikutnya makin berani. Lembaga pun kehilangan daya tawar.
“Inilah yang disebut normalisasi penyimpangan. Awalnya permintaan khusus, lalu berubah jadi tekanan, instruksi, kebiasaan — hingga pihak yang seharusnya mengawasi justru merasa menolak kehendak kekuasaan itu berbahaya,” jelasnya.
Administrasi Bukan Alat Legitimasi Penyimpangan
Masalah makin serius jika setiap pelanggaran selalu dicarikan jalan keluar lewat alasan administratif. Administrasi itu penting — tapi bukan untuk menghapus substansi persoalan.
“Kalau tindakan secara substansial bermasalah, lalu prosedurnya diubah agar terlihat sah — yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan legalisasi penyimpangan.”
Silaen mengingatkan: POJK No.17 Tahun 2023 mewajibkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Kepatuhan formal saja tidak cukup — harus diuji juga kewenangan, konflik kepentingan, proses pengambilan keputusan, dan kepentingan publiknya.
Ketika Penguasa Merasa “Saya Adalah Hukum”
Persoalan terbesar muncul saat mentalitas berubah — dari “saya diberi kewenangan oleh hukum” menjadi “karena saya berkuasa, maka apa yang saya lakukan pasti benar.”
“Ini titik paling berbahaya dalam demokrasi. Negara hukum dibangun justru untuk memastikan tidak ada manusia yang berada di atas hukum,” tegasnya.
OJK dan Bank Indonesia memang dirancang sebagai lembaga independen — namun persoalannya bukan apakah aturannya ada, melainkan apakah ditegakkan saat berhadapan dengan kekuasaan.
Pembiaran Menciptakan “Efek Contoh” yang Mematikan
Satu pelanggaran yang dihukum menciptakan efek jera. Satu pelanggaran yang dibiarkan menciptakan efek contoh:
“Orang belajar bahwa aturan bisa dinegosiasikan. Maka tumbuh pembangkangan yang sistematis — bukan karena semua orang tiba-tiba jahat, tapi karena sistem memberi pesan: melanggar hukum itu risikonya kecil.”
Lembaga Sehat Harus Berani Bilang “Tidak”
Lembaga yang sehat bukan yang selalu bilang “ya” kepada penguasa — melainkan yang berani berkata “tidak” saat perintah bertentangan dengan hukum.
“Setiap dugaan intervensi harus diuji lewat mekanisme hukum dan pengawasan yang transparan — bukan diselesaikan lewat kompromi politik atau pembenaran administratif,” tegasnya.
Yang Rusak Bukan Sekadar Satu Lembaga — Tapi Budaya Hukum
Silaen menutup dengan peringatan luas:
- Jika hukum tajam ke rakyat tapi lunak ke penguasa → kepercayaan terkikis
- Jika lembaga independen bisa ditekan karena politik → independensi tinggal tulisan di UU
- Jika pelanggaran selalu dibenarkan secara administratif → hukum jadi alat legitimasi kekuasaan
“Maka masyarakat akan sampai pada kesimpulan berbahaya: bukan hukum yang mengatur kekuasaan, tapi kekuasaanlah yang menentukan bagaimana hukum harus bekerja.”
“Perbankan harus tetap profesional. Regulator harus independen. Pejabat harus tunduk pada kewenangannya. Aparat penegak hukum harus adil. Dan setiap pelanggaran harus berkonsekuensi. Sebab kalau dibiarkan, yang rusak bukan satu institusi — yang rusak adalah budaya hukum bangsa ini,” pungkasnya.
Dan saat budaya hukum rusak, pertanyaannya berubah — dari “apakah tindakan saya sesuai hukum?” menjadi “bagaimana hukum bisa dibuat sesuai keinginan saya?” Di titik itulah, kata Silaen, alarm demokrasi harus berbunyi paling keras.