SERANG — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah optimistis persoalan sampah di 29 kecamatan akan tertangani, jika Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) benar-benar terealisasi.

Keyakinan itu disampaikan usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Banten dengan Pemerintah Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang di Pendopo Gubernur KP3B, Kota Serang, Jumat (27/3/2026).

“Volume sampah di Kabupaten Serang sangat besar. Kami meyakini dengan adanya PSEL, persoalan ini bisa semakin terurai dan terselesaikan,” ujar Zakiyah.

Kesepakatan tersebut diteken oleh Gubernur Banten Andra Soni, Wali Kota Serang Budi Rustandi, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, serta Wali Kota Cilegon Robinsar, dan disaksikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam skema yang disiapkan, fasilitas PSEL akan dibangun di Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Lokasi ini akan menampung sekitar 2.000 ton sampah per hari dari wilayah Serang Raya, meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.

“Ini konsep aglomerasi. Tiga daerah digabung dalam satu sistem pengelolaan sampah,” jelas Zakiyah.

Saat ini, penanganan sampah di Kabupaten Serang masih dilakukan secara bertahap, mulai dari kerja sama pembuangan ke TPSA Cilowong hingga pengolahan melalui TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle).

“Kita masih pilah. Tapi dengan PSEL, kami yakin ke depan akan jauh lebih efektif,” tambahnya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut, total potensi sampah dari kawasan Serang Raya dan Tangerang Raya mencapai sekitar 4.000 ton per hari—angka yang dinilai sangat layak untuk dikonversi menjadi energi listrik.