LEBAK, 21 Juli 2026FORWATU Banten yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM’LEBAK) merespons tegas pernyataan klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Lebak terkait kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap warga Uun.

“Klarifikasi Boleh, Tapi Jangan Mengaburkan Fakta”*
Arwan, Presidium FORWATU BANTEN sekaligus Inisiator ALARM’LEBAK, menyatakan klarifikasi adalah hak setiap pihak.

“Klarifikasi adalah hak setiap pihak dan diperbolehkan. Namun jika klarifikasi itu justru mengaburkan fakta yang ada, maka yang menyampaikannya wajib menerima segala konsekuensi hukum dan publik yang timbul,” tegas Arwan.

Arwan menegaskan ALARM’LEBAK tidak pernah memvonis siapa-siapa.

“Kami tidak serta-merta menyatakan bersalah atau membebaskan siapa pun. Pengawalan yang kami lakukan semata-mata untuk memastikan seluruh fakta dari keterangan korban, saksi, dan data yang ada diperiksa secara jujur dan tuntas oleh aparat,” jelasnya.

Prinsip yang dipegang ALARM’LEBAK tegas:
Siapa yang bersalah harus dihukum. Siapa yang tidak bersalah harus dibebaskan melalui proses hukum yang terbuka dan transparan.

Menurut Arwan, peristiwa yang dialami Uun adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi dan martabat manusia.

Secara hukum, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 333 KUHP tentang Penculikan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi. Namun jangan jadikan alasan itu untuk menutupi fakta atau menghambat penegakan hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

3 Desakan ALARM’LEBAK
FORWATU Banten melalui ALARM’LEBAK mendesak:

  1. Penegak hukum memproses perkara ini cepat, adil, dan bebas dari intervensi kekuasaan;
  2. Pejabat publik menyampaikan pernyataan berdasarkan fakta, bukan opini yang mengaburkan kebenaran;
  3. Jaminan perlindungan hukum penuh bagi korban, saksi, dan pihak yang terlibat dalam proses hukum.

“Masyarakat berhak tahu kebenaran dan berhak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, tanpa pandang pangkat maupun jabatan,” pungkas Arwan.