JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memperluas pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing yang dilakukan PT TPL kepada entitas perusahaan, mencakup rentang waktu sejak 2008 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2026).
Pada rangkaian pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil dan memeriksa saksi berinisial AJ, yang menjabat sebagai Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR. AJ hadir memenuhi panggilan resmi penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan guna memperdalam fakta di lapangan serta melengkapi berkas perkara.
Keterangan dari pihak akuntan publik ini dinilai sangat penting untuk memperkuat pembuktian dugaan pelanggaran yang terjadi, mengingat perannya dalam penelaahan laporan keuangan dan transaksi perusahaan yang kini sedang diselidiki secara mendalam.
Proses Berjalan Transparan dan Profesional
Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Setiap tahapan penanganan perkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan bukti yang terus berjalan untuk mengungkap secara terang benderang seluruh fakta dugaan korupsi terkait transfer pricing PT TPL dan entitas perusahaan terkait selama 17 tahun terakhir.
Jejak Perkara yang Terus Meluas
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR — keduanya penyelenggara negara selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak — dalam perkara yang sama .
Modus yang diduga terjadi adalah penjualan produk bubur kertas (dissolving pulp / high alpha pulp) ke perusahaan afiliasi dengan harga di bawah pasaran (under invoicing), sehingga diduga merugikan penerimaan pajak negara secara signifikan.
Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, termasuk sembilan pegawai Kementerian Kehutanan, untuk menelusuri asal-usul bahan baku sekaligus memastikan kelengkapan izin dan perpajakan dalam rantai pasok perusahaan .
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan terus memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara sebelum naik ke tahap selanjutnya.