Serang – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengundang pelapor terkait kinerja Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rudi T. Manurung, untuk melengkapi verifikasi laporan pada Rabu, 11 Februari 2026, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, Jalan Kolonel TB Suwandi Nomor 7, Kota Serang.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut Ombudsman atas laporan yang disampaikan pelapor terkait dugaan kurang profesionalnya pelayanan dan kinerja Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Pelapor menjelaskan, persoalan bermula dari upaya dirinya melakukan konfirmasi sejak 2024 terkait kasus pengusiran yang dialaminya. Namun, menurutnya, pihak Penkum Kejati Banten sulit ditemui, baik melalui komunikasi WhatsApp maupun saat didatangi langsung ke kantor, dengan berbagai alasan sehingga konfirmasi tidak dapat dilakukan.

Kehadiran pelapor ke Ombudsman kali ini bertujuan memenuhi proses verifikasi laporan, sekaligus melengkapi dokumen dan alat bukti pendukung serta kronologi peristiwa yang dilaporkan.

Selanjutnya, pihak Ombudsman dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut dalam waktu sekitar 14 hari ke depan.