JAKARTA — Pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi berjalan “sesuai prosedur” justru memicu gelombang keluhan dari Wajib Pajak. Dokumen pengembalian telah terbit berbulan-bulan lalu, namun uang yang menjadi hak mereka hingga kini belum masuk rekening.

Polemik ini mencuat setelah Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pencairan restitusi tetap berpedoman pada prosedur dan tenggat waktu yang berlaku.

“Semuanya kan ada prosedurnya. Jadi, kita periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai ya restitusinya kita cairkan sesuai dengan SOP-nya, tenggat waktunya dan segala macam,” ujar Bimo di kawasan DPR, Rabu (2/9/2026).

Namun pernyataan itu justru beradu kenyataan. Sejumlah Wajib Pajak langsung menyampaikan pengalaman mereka di media sosial — bahwa prosedur di atas kertas ternyata berbeda jauh dengan kenyataan di lapangan.

SKPKPP Terbit Maret, Hingga September Belum Cair

Akun @ahmadjian mengaku Surat Ketetapan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak/Surat Ketetapan Pengembalian Lebih Bayar (SKPKPP/SKPLB) miliknya telah terbit sejak Maret 2026. Namun hingga September, uangnya belum juga diterima — padahal aturan memberi tenggat paling lama satu bulan.

Keluhan serupa datang dari @aliefyanautami yang SKPKPP-nya keluar sejak Mei 2026, namun tak kunjung cair. “Bapak datanya salah itu,” tulisnya menanggapi pernyataan Dirjen Pajak.

Sementara @fransisca1022 meminta perhatian DJP atas restitusi berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 dan 30 April 2026 untuk tahun pajak 2017 dan 2019 yang hingga kini belum juga dicairkan.

Bukan hanya di media sosial. Awak media yang menanyakan langsung ke Kanwil DJP Jakarta Barat tentang kapan pembayaran dilakukan justru mendapat jawaban yang tak menentu: “Semoga dalam waktu dekat cair, Pak.” Saat ditanya kepastian tanggalnya, tak ada jawaban.

Aturan Jelas, Tapi Pelaksanaan Mengambang

Padahal Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2014 mengatur tegas: berdasarkan putusan Pengadilan Pajak, Kepala KPP wajib menerbitkan Surat Perintah Pengembalian Beban Pembayaran (SP2B) dalam 30 hari sejak putusan diterima, dan SKPKPP selambat-lambatnya satu bulan setelahnya.

Maka ketika SKPKPP telah terbit berbulan-bulan namun uang tak kunjung sampai, muncul pertanyaan serius: apakah DJP sedang melanggar aturannya sendiri?

Restitusi Bukan Hadiah, Itu Uang Milik Rakyat

Hubungan negara dan Wajib Pajak seharusnya berjalan dua arah. Wajib Pajak wajib membayar tepat waktu dan tepat jumlah. Sebaliknya, negara juga wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tepat waktu — itu bukan pemberian, bukan kemurahan hati, melainkan hak yang dijamin undang-undang.

Pertanyaan yang kini menuntut jawaban terbuka:

  • Berapa nilai restitusi yang saat ini masih tertahan di seluruh Indonesia?
  • Berapa lama rata-rata keterlambatan pencairannya?
  • Pada tahapan mana proses itu tersendat?
  • Apa penyebab sebenarnya — administrasi, anggaran, atau ada alasan lain?

Selama DJP belum menjawabnya secara transparan, kesan yang muncul justru menguat: aturan tegas ketika negara menagih, tapi menjadi lentur ketika negara harus membayar.

Kepercayaan terhadap sistem perpajakan tidak diuji saat negara menerima uang. Kepercayaan diuji saat negara harus mengembalikannya. Dan jawaban “semoga segera cair” jelas bukan kepastian yang layak diberikan kepada rakyat yang telah disiplin membayar pajak.