SERANG – KH Komarudin resmi dilantik sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serang periode 2026–2031 oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di Aula TB Swandi, Kamis (9/4/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama sebagai fondasi utama terciptanya stabilitas daerah, termasuk dalam mendorong iklim investasi.

“Jika wilayah kondusif, investasi akan masuk. Dampaknya, perekonomian meningkat dan pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga meminta jajaran pengurus FKUB yang baru untuk terus memperkuat silaturahmi, menjaga toleransi, serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat. Menurutnya, kondisi Kabupaten Serang yang relatif aman dan kondusif hingga saat ini tidak terlepas dari kontribusi FKUB periode sebelumnya.

“Kami mengapresiasi pengurus sebelumnya yang telah menjaga kerukunan, sehingga situasi daerah tetap aman,” tambahnya.

Sementara itu, KH Komarudin menyatakan kesiapannya menjalankan amanah serta memperkuat peran FKUB dalam mendukung pembangunan daerah.

“Setelah dilantik, kami bersama jajaran akan bekerja sama membangun Kabupaten Serang agar lebih baik ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan FKUB tidak hanya diukur dari aspek material, melainkan dari sejauh mana kehadirannya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ukuran sukses itu bukan hanya soal dunia, tetapi bagaimana kita bisa memberi manfaat bagi orang lain,” katanya.

KH Komarudin juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk berperan aktif dalam menjaga kerukunan serta mendorong kemajuan daerah.

Terkait isu pembangunan rumah ibadah, ia menyebut hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut. Namun, FKUB akan tetap menjalankan fungsinya sebagai jembatan komunikasi antarumat beragama.

“Jika ke depan ada rencana, tentu akan dibahas bersama dengan mengedepankan prinsip kebersamaan,” ujarnya.

Sebagai informasi, FKUB merupakan lembaga berbasis masyarakat yang difasilitasi pemerintah untuk menjaga kerukunan, toleransi, dan harmoni antarumat beragama. Pembentukannya mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Dalam pelaksanaannya, FKUB berperan dalam mendorong dialog lintas agama, memediasi potensi konflik, serta memberikan rekomendasi teknis terkait pendirian rumah ibadah.