SERANG – Sejumlah pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusup, Kota Serang, melaporkan seorang oknum Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang berinisial R ke Polresta Serang, Rabu (11/2/2026). Oknum tersebut dilaporkan atas dugaan penganiayaan, perusakan, serta perampasan barang milik pedagang saat proses penertiban berlangsung.

Laporan tersebut muncul setelah terjadi keributan yang diduga berujung pada kerusakan salah satu kedai milik pedagang di area stadion.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Disparpora Kota Serang melalui Kepala Disparpora, Zeka Bachdi, memberikan penjelasan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari langkah penataan kawasan Stadion Maulana Yusup sesuai arahan Wali Kota Serang.

Menurut Zeka, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama stadion sebagai sarana olahraga sekaligus membersihkan kawasan dari berbagai aktivitas negatif yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Satgas menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan agar stadion tidak lagi menjadi tempat peredaran narkoba, praktik prostitusi, maupun aktivitas mabuk-mabukan. Penataan dilakukan agar kawasan pedagang lebih tertib,” ujarnya. Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, Satgas Disparpora diberi kewenangan untuk mengatur tata kelola pedagang di kawasan Pasar Ekonomi Kreatif Stadion MY agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengunjung.

Zeka juga mengimbau masyarakat mendukung upaya transformasi kawasan stadion menjadi ruang publik yang sehat dan ramah keluarga, serta bebas dari penyakit masyarakat.

Langkah penataan ini juga mendapat dukungan dari Ketua Paguyuban Pedagang Ekonomi Kreatif Stadion Maulana Yusup, Imam Syafei. Ia mengajak seluruh pedagang untuk kooperatif mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Ayo pedagang, mari kita sama-sama mengikuti aturan dinas. Kita jaga nama baik stadion agar menjadi pusat kuliner yang tertib dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.

Imam juga mengapresiasi Disparpora yang tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha kuliner melalui penataan fasilitas yang lebih terorganisir.

Adapun poin utama penertiban di kawasan stadion meliputi:

  • Mengembalikan fungsi stadion sebagai fasilitas olahraga.
  • Memberantas praktik perjudian, narkoba, miras, dan prostitusi.
  • Menata pedagang ke area pujasera agar lebih rapi dan estetis.
  • Memperkuat kolaborasi antara pemerintah, Satgas, dan paguyuban pedagang dalam menjaga ketertiban.

Dengan penataan tersebut, Stadion Maulana Yusup diharapkan menjadi ikon kebanggaan warga Kota Serang, baik sebagai pusat olahraga maupun destinasi kuliner keluarga yang aman dan nyaman.