SERANG – Aktias galian tanah yang diduga ilegal di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditutup setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Sabtu 12/9/2026.

Penutupan dilakukan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten dengan memasang garis polisi di lokasi penambangan.

Mendes Yandri Susanto tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Ia didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy, Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ichwanudin, serta Camat Kragilan Mujtahidi.

Rombongan kemudian menuju lokasi penambangan menggunakan kendaraan roda empat. Dalam perjalanan, Mendes Yandri sempat dua kali menghentikan kendaraan untuk menanyakan aktivitas pengangkutan tanah kepada sejumlah sopir truk.

Saat ditanya, dua sopir mengaku tanah yang diangkut akan dibawa ke luar wilayah Banten. Keduanya juga menyampaikan bahwa mereka hanya bekerja sebagai pengemudi.

Setibanya di lokasi, Mendes Yandri melihat area tanah terbuka yang telah dikeruk cukup dalam dan materialnya diangkut menggunakan truk. Ia kemudian berdialog dengan sejumlah sopir sekaligus mengonfirmasi kondisi perizinan kepada Kepala Dinas ESDM Banten dan Kepala DLHK Banten.

Dari hasil pengecekan dan dialog tersebut, aktivitas galian tanah di lokasi itu diketahui tidak mengantongi izin.

Di tengah peninjauan, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan turut datang mendampingi Mendes Yandri. Mendes juga sempat menghubungi Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi.

Kedua petinggi aparat tersebut, menurut keterangan dalam siaran pers, mendukung langkah tegas pemerintah terhadap aktivitas penambangan ilegal.

Setelah meninjau lokasi, Pemprov Banten melalui DLHK Banten melakukan penutupan dengan memasang garis polisi.

“Selama penyitaan ini maka tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan,” kata Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan.

Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan, sidak dilakukan setelah dirinya kerap menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

“Saya sudah sering mendengar keluhan dari warga terkait aktivitas penambangan ilegal ini. Karena itu kami melakukan tinjauan langsung dan ternyata memang tidak berizin alias ilegal,” kata Yandri.

Ia menegaskan, aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi merugikan negara karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

“Ini sudah penambangan liar, karena itu harus ditutup,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, H. Komarudin, mengatakan aktivitas galian tanah tersebut berdampak terhadap kenyamanan warga.

“Kami kebagian debu dan bila hujan maka jalanan akan becek,” ujarnya.