SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tengah menyusun revisi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang tahun 2026. Penyusunan ini juga dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademis, serta rancangan peraturan daerah.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, menjelaskan bahwa penyusunan revisi RTRW mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota.
“Pada tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW beserta dokumen pendukung, termasuk KLHS, sebagai bagian dari pemenuhan regulasi yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan revisi RTRW diawali dengan proses peninjauan kembali (PK) terhadap RTRW Kabupaten Serang guna merespons dinamika perkembangan wilayah, percepatan pembangunan kawasan industri dan infrastruktur, serta perubahan kebijakan nasional pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.
RTRW Kabupaten Serang periode 2011–2031 sebelumnya telah direvisi melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020. Namun, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, peninjauan RTRW wajib dilakukan setiap lima tahun sehingga diperlukan evaluasi lanjutan.
“Peninjauan kembali yang dilakukan pada 2025 menghasilkan tiga dokumen utama, yakni dokumen PK RTRW, laporan penilaian perwujudan RTRW yang disampaikan ke Kementerian ATR/BPN, serta konsepsi awal penataan ruang Kabupaten Serang,” jelasnya.
Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan bahwa pemanfaatan ruang di sejumlah wilayah belum sepenuhnya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian kebijakan dan strategi baru agar pemanfaatan ruang dapat berjalan optimal dan terarah.
Lebih lanjut, Fardianto menyebut hasil peninjauan kembali tersebut juga menjadi dasar rekomendasi dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan revisi menyeluruh terhadap RTRW Kabupaten Serang.
“Dengan adanya rekomendasi tersebut, pemerintah daerah akan melanjutkan penyusunan RTRW baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional maupun provinsi,” pungkasnya.
