LEBAK – Tahapan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di delapan desa se-Kabupaten Lebak semakin mendekati pelaksanaan. Komisi I DPRD Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak pada Jumat, 1 Mei 2026.

‎‎Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bambang SP, menegaskan bahwa RDP tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses Pilkades PAW berjalan sesuai aturan.

‎‎“Kami memanggil DPMD agar mekanisme dan tahapan Pilkades PAW ini jelas. Jangan sampai ada celah dalam pelaksanaannya,” ujar Bambang.‎‎

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPMD Lebak, Rido Novara, menyampaikan delapan desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW, yakni: Kecamatan Banjarsari – Desa Ciruji‎Kecamatan Bayah – Desa Darmasari‎Kecamatan Bayah – Desa Pamubulan‎Kecamatan Cikulur – Desa Anggalan‎Kecamatan Cimarga – Desa Margajaya‎Kecamatan Sajira – Desa Parungsari‎Kecamatan Malingping – Desa Pagelaran‎Kecamatan Wanasalam – Desa

Sukatani‎‎Rido menjelaskan, pemungutan suara Pilkades PAW akan dilaksanakan secara serentak pada 19 Mei 2026.‎‎

“Surat Bupati terkait pelaksanaan Pilkades PAW sudah kami sampaikan ke tingkat kecamatan dan desa. Untuk teknis pembentukan panitia, diserahkan kepada masing-masing BPD,” jelasnya.‎‎

DPMD Lebak memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai regulasi, sehingga Pilkades PAW dapat berjalan secara demokratis, aman, dan kondusif.