LEBAK – Tahapan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di delapan desa se-Kabupaten Lebak semakin mendekati pelaksanaan. Komisi I DPRD Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak pada Jumat, 1 Mei 2026.
Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bambang SP, menegaskan bahwa RDP tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses Pilkades PAW berjalan sesuai aturan.
“Kami memanggil DPMD agar mekanisme dan tahapan Pilkades PAW ini jelas. Jangan sampai ada celah dalam pelaksanaannya,” ujar Bambang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPMD Lebak, Rido Novara, menyampaikan delapan desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW, yakni: Kecamatan Banjarsari – Desa CirujiKecamatan Bayah – Desa DarmasariKecamatan Bayah – Desa PamubulanKecamatan Cikulur – Desa AnggalanKecamatan Cimarga – Desa MargajayaKecamatan Sajira – Desa ParungsariKecamatan Malingping – Desa PagelaranKecamatan Wanasalam – Desa
SukataniRido menjelaskan, pemungutan suara Pilkades PAW akan dilaksanakan secara serentak pada 19 Mei 2026.
“Surat Bupati terkait pelaksanaan Pilkades PAW sudah kami sampaikan ke tingkat kecamatan dan desa. Untuk teknis pembentukan panitia, diserahkan kepada masing-masing BPD,” jelasnya.
DPMD Lebak memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai regulasi, sehingga Pilkades PAW dapat berjalan secara demokratis, aman, dan kondusif.