Lebak, 29 Juli 2026
LBH ARB DPC Lebak menyatakan siap menggelar aksi damai lanjutan di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat serta pengawalan terhadap proses hukum dan etik yang sedang berlangsung.
Dalam aksi tersebut, LBH ARB DPC Lebak akan menyampaikan tuntutan agar Ketua DPRD Kabupaten Lebak dinonaktifkan sementara dari jabatannya sampai seluruh proses hukum dan pemeriksaan etik selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut kami, langkah tersebut merupakan usulan untuk menjaga kepercayaan publik, independensi proses, dan marwah lembaga DPRD.
LBH ARB DPC Lebak menegaskan bahwa tuntutan ini bukan merupakan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Kami juga mengajak seluruh peserta aksi untuk menyampaikan pendapat secara damai, tertib, dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Hidup rakyat!
Tegakkan keadilan!
Jaga marwah DPRD Kabupaten Lebak!