SERANG — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Petir memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan biaya Rp200 ribu untuk operasional mobil ambulans dalam proses rujukan pasien ke rumah sakit. Pihak puskesmas membantah adanya permintaan biaya tersebut.

Isu tersebut mencuat setelah pasien atas nama Ida Farida (47) dirujuk ke RSUD Banten dan kemudian meninggal dunia di ruang ICU. Dalam informasi yang beredar, disebutkan keluarga pasien diminta membayar Rp200 ribu untuk biaya ambulans. Namun, pihak puskesmas menegaskan kabar tersebut tidak benar.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Efrizal, yang menaungi Puskesmas Petir, menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi, pasien datang berobat ke poliklinik dengan nomor antrean 15. Namun, karena kondisi pasien, petugas memberikan prioritas pemeriksaan dan mendahulukannya.

“Setelah pemeriksaan, keluarga pasien menunjukkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dan meminta surat rujukan ke UGD RSUD Banten,” ujar Efrizal dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, petugas poliklinik telah menerangkan bahwa untuk kondisi gawat darurat, UGD rumah sakit dapat menerima pasien tanpa surat rujukan karena bersifat emergency.

“Puskesmas hanya dapat memberikan surat rujukan untuk pelayanan poliklinik di rumah sakit, bukan untuk UGD dalam kondisi darurat. Tidak lama kemudian, pasien meninggalkan puskesmas menggunakan transportasi online,” jelasnya.

Efrizal juga menegaskan bahwa tidak ada komunikasi ataupun permintaan biaya operasional ambulans kepada keluarga pasien.

Menurutnya, pihak Puskesmas Petir telah melakukan takziyah sekaligus klarifikasi langsung ke kediaman keluarga pasien di Kampung Pabuaran, Desa Tambiluk. Dalam pertemuan tersebut, keluarga disebut membantah adanya permintaan biaya ambulans serta tidak menyalahkan pihak mana pun atas peristiwa tersebut.

Dinas Kesehatan Kabupaten Serang memastikan pelayanan di Puskesmas Petir telah berjalan sesuai prosedur dan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.