SERANG — DPRD Kabupaten Serang menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (9/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang menyampaikan rancangan anggaran daerah sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBD 2027. Namun, besaran anggaran yang disampaikan masih bersifat sementara karena sejumlah komponen transfer dari pemerintah pusat belum ditetapkan.
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Wakil Ketua I Maksum, Wakil Ketua II Agus Wahyudiono, Wakil Ketua III Abdul Gofur, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan penyampaian Raperda APBD 2027 merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menjalankan proses penyusunan anggaran bersama DPRD.
“Hal ini harus kita lakukan karena untuk memenuhi konstitusional sebagai kepala daerah yang bersinergi dengan DPRD Kabupaten Serang,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah.
Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan rancangan anggaran kepada DPRD sesuai tahapan dan batas waktu yang telah ditentukan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan.
Namun, penyusunan APBD tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan prosedur administratif. Pemerintah daerah juga dituntut memastikan anggaran yang disusun mampu mendukung program-program prioritas dan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tidak hanya menyampaikan APBD saja, tetapi pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan program prioritas untuk menyejahterakan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menjelaskan penyampaian Raperda APBD 2027 merupakan bagian dari siklus tahunan penyusunan anggaran daerah. Pada September, pemerintah daerah menyampaikan nota pengantar sebagai tahapan awal pembahasan APBD tahun berikutnya.
Bahrul mengatakan, angka APBD 2027 yang saat ini disampaikan belum dapat dianggap sebagai angka final. Hal tersebut karena pemerintah daerah masih menunggu kepastian sejumlah komponen pendapatan yang bersumber dari pemerintah pusat, terutama Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Untuk mengawal APBD tahun anggaran 2027, walaupun sudah melaksanakan rapat penyampaian anggaran, belum ada angka pasti perihal DAU dan DAK. Sehingga untuk sementara masih menggunakan angka acuan,” ujar Bahrul.
Ia menjelaskan, kepastian mengenai besaran DAU dan DAK akan diketahui setelah pemerintah pusat menetapkan alokasi transfer untuk masing-masing daerah.
Pada tahap finalisasi, angka tersebut akan disesuaikan sehingga postur APBD Kabupaten Serang 2027 dapat ditetapkan berdasarkan besaran pendapatan dan belanja yang telah memperoleh kepastian.
“Untuk saat ini APBD Tahun Anggaran 2027 belum ada yang pasti. Sementara baru di angka Rp3,2 triliun,” tegasnya.
Dalam pembahasan Raperda APBD 2027, DPRD Kabupaten Serang juga memberikan perhatian terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan.
Bahrul mengatakan optimalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu fokus yang akan dikawal DPRD. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan sumber-sumber pendapatan diminta lebih aktif mengidentifikasi dan mengembangkan potensi penerimaan daerah.
“OPD Pemda Kabupaten Serang harus melihat mana saja potensi-potensi yang belum tergali untuk menunjang pendapatan daerah,” imbuhnya.
Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah menjadi penting untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. Dengan pendapatan yang lebih optimal, ruang pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik diharapkan semakin besar.
DPRD Kabupaten Serang selanjutnya akan melakukan pembahasan terhadap Raperda APBD 2027 bersama pemerintah daerah. Besaran APBD final akan ditetapkan setelah seluruh komponen pendapatan, termasuk transfer dari pemerintah pusat, memperoleh kepastian sesuai mekanisme yang berlaku.