SERANG,–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendorong pembangunan dan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle atau TPS 3R untuk penanganan sampah di seluruh kecamatan se Kabupaten Serang, serta memfasilitasi pembentukan bank sampah di setiap desa.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD atas pendapat bupati terhadap Raperda prakarsa DPRD dan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Usul Bupati di gedung dewan setempat pada Kamis, 19 Februari 2026.
Upaya tersebut disampaikan Najib Hamas, atas Jawaban Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah atas tanggapan seluruh fraksi berkenaan dengan usulan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan pada rapat paripurna Rabu, 18 Februari 2026.
“Kami sepakat bahwa pengelolaan sampah tidak lagi dapat dilakukan secara konvensional, tetapi memerlukan pendekatan sistemik, terpadu, dan berkelanjutan. Perubahan ini menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir,” ungkapnya.
Berkenaan masukan fraksi perlunya pemilahan sampah sesuai karakteristiknya, kata Najib Hamas, Pemkab Serang akan memperkuat regulasi yang mewajibkan pemilahan sejak dari sumber, baik rumah tangga, pasar, kawasan industri, maupun fasilitas umum.
“Kami juga akan mendorong pembangunan dan optimalisasi TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di seluruh kecamatan, serta fasilitasi pembentukan bank sampah desa,” terangnya.
