SERANG – Tim Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiyah) Pemerintah Kabupaten Serang memberikan pendampingan hukum kepada seorang pelajar SMP berinisial N (15), warga Kecamatan Baros, yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Pendampingan tersebut merupakan bagian dari layanan bantuan hukum gratis yang diinisiasi Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, untuk membantu masyarakat memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polresta Serang Kota bersama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang. Korban sebelumnya telah melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada UPT PPA Kabupaten Serang pada 4 April 2026 dan membuat laporan resmi ke kepolisian pada 4 Mei 2026.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis atau visum di RS Bhayangkara pada 2 Mei 2026 sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

Berdasarkan laporan yang diterima, terduga pelaku berinisial MS (41) diketahui merupakan seorang pelatih silat di salah satu perguruan di wilayah Kecamatan Baros. Korban dan terduga pelaku diketahui saling mengenal karena korban aktif mengikuti kegiatan latihan silat.

Pihak kepolisian saat ini telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa terduga pelaku. Penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pendampingan hukum, keluarga korban juga mendapatkan layanan pendampingan psikologis melalui UPT PPA Kabupaten Serang guna membantu proses pemulihan korban.

Ketua Tim Zakiyah dari PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, mengapresiasi langkah Polresta Serang Kota yang dinilai telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang saat ini telah meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Kami juga mengapresiasi kepedulian Ibu Bupati Serang terhadap masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan keadilan,” ujar Cecep dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

Menurutnya, kehadiran layanan bantuan hukum gratis Zakiyah menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Serang dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan dalam memperjuangkan hak-haknya.