LEBAK, 21-08-2026,BANTEN – Menindaklanjuti surat laporan kepada Polres Lebak terkait dugaan aktivitas tambang batu bara tanpa izin, Wakil Ketua I GRIB Jaya bersama LBH ARB DPC Lebak, DPP Pemuda Banten Reformasi (PBR), dan LSM NIL Nusantara Indah Lingkungan (NIL) meminta masyarakat memahami bahwa langkah yang ditempuh merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Wakil Ketua I GRIB Jaya menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai upaya menghambat masyarakat mencari nafkah, melainkan sebagai dorongan agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Masyarakat harus paham aturan. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menjalankan tugasnya secara tegas. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti aktivitas tersebut ilegal, maka harus ditutup sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta Perum Perhutani bersikap tegas apabila aktivitas yang dilaporkan berada di kawasan yang menjadi kewenangannya.

Menurutnya, pengawasan terhadap kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun persoalan hukum di kemudian hari.

LBH ARB DPC Lebak, PBR, dan NIL menyampaikan bahwa laporan yang telah disampaikan kepada Polres Lebak bertujuan agar dilakukan penyelidikan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti di lapangan.

Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Banten, Perum Perhutani, dan Pemerintah Kabupaten Lebak, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, sementara proses tindak lanjut atas laporan tersebut masih menunggu langkah resmi dari aparat berwenang.