LEBAK – Sejumlah relawan dan masyarakat Kabupaten Lebak menyampaikan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Lebak. Penyebabnya, Bupati Lebak dan Ketua DPRD Lebak tidak hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 1 Juli 2026 lalu.
Kekecewaan itu disampaikan Fam Fuk Tjhong atau akrab disapa Bang Uun saat ditemui di Lebak, Senin (13/07/2026).

Menurut Bang Uun, kehadiran langsung kepala daerah dan pimpinan DPRD sangat penting untuk membahas serta mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Kami kecewa terhadap pemerintah, khususnya Bupati Lebak dan Ketua DPRD Lebak, karena pada saat RDP tanggal 1 Juli 2026 tidak bisa hadir. Kami mempertanyakan, apakah pemerintah tidak mengetahui persoalan masyarakat atau memang menghindari tanggung jawab konstitusi,” ujar Bang Uun.

Ia menyebut, jauh sebelum RDP digelar pihaknya sudah meminta agar Bupati dan Ketua DPRD hadir langsung tanpa diwakili. Tujuannya agar dinas terkait juga bisa dihadirkan sehingga persoalan bisa langsung ditindaklanjuti.
Bang Uun menegaskan, berbagai persoalan di masyarakat membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, terutama untuk pelayanan publik yang maksimal.
“Peran serta Bupati sangat penting dalam menentukan kebijakan. Karena itu kami meminta pemerintah mengambil langkah cepat dalam pemenuhan pelayanan, khususnya di RSUD dr. Adjidarmo, serta melakukan pembenahan data desil yang berdampak pada pelayanan masyarakat,” katanya.
Ia menyoroti, ketidakakuratan data desil di tingkat bawah masih menjadi masalah serius. Hal ini berdampak langsung pada hak masyarakat, terutama dalam mendapatkan perlindungan kesehatan melalui program BPJS.
“Persoalan desil ini sangat merugikan masyarakat. Ketidakakuratan data di bawah sangat berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan BPJS,” ungkapnya.
Selain kesehatan, Bang Uun menyebut data desil juga berpengaruh pada sektor pendidikan, khususnya dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Jika data yang menjadi dasar kebijakan tidak akurat, masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan pelayanan justru mengalami kesulitan.
Bang Uun berharap Pemerintah Kabupaten Lebak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan dan memperkuat koordinasi antarinstansi. Tujuannya agar persoalan pelayanan publik tidak terus berulang.
“Negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat. Karena itu pemerintah harus hadir dan memberikan solusi nyata terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat,” tegas Bang Uun.