Denpasar, Bali — Satu unit truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BK 8402 FX terhambat keluar dari fasilitas parkir dan bongkar-muat di wilayah Denpasar.

Posisi kendaraan Grand Max (BK 8437 AS) yang diparkir tepat di belakang, ditambah keterbatasan ruang di bagian depan, membuat truk tersebut tidak memiliki ruang manuver yang memadai.

Kantor Hukum Dr. Ali Suage & Partners selaku kuasa hukum pengemudi/klien telah melayangkan surat resmi bernomor 029/KHAS.P/PHK-PK/IX/2026 tertanggal September 2026 kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Surat ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Denpasar, Sekda, Inspektur Kota, Kapolresta Denpasar, serta pengelola fasilitas.

Sengketa Muatan Alpukat Tak Boleh Hambat Akses Umum

Tertahannya truk ini berkaitan dengan perselisihan terpisah terkait muatan alpukat rute Aceh–Bali. Pihak yang merasa dirugikan awalnya menuntut ganti rugi Rp240 juta, lalu turun menjadi sekitar Rp170 juta. Namun, klien tidak mengakui angka tersebut sebagai kewajiban yang telah terbukti secara hukum.

“Apabila pihak yang bersangkutan mempunyai tuntutan, hak tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Sengketa muatan tidak memberi kewenangan untuk menghambat akses kendaraan lain di fasilitas umum,” tegas Adv. Dr. Ali Suage, S.H., M.M. dan Adv. RD. Sugrianda, S.H., CPNK.

“Lima Hal yang Diminta ke Dishub Denpasar

Pihak kuasa hukum meminta Dinas Perhubungan Kota Denpasar untuk:

1. Memberikan klarifikasi resmi mengenai status, dasar pengelolaan, fungsi, dan tata tertib fasilitas parkir/bongkar-muat
​
2. Melakukan pengecekan lapangan terhadap posisi kedua kendaraan, akses keluar-masuk, dan identitas pihak yang menguasai Grand Max BK 8437 AS
​
3. Menertibkan secara administratif/teknis jika ditemukan pelanggaran tata tertib fasilitas
​
4. Berkoordinasi dengan Kepolisian agar proses berjalan aman, tertib, dan tanpa main hakim sendiri
​
5. Mengamankan data pendukung seperti CCTV, catatan parkir, dan bukti pembayaran

“Kami tidak meminta Dishub menyelesaikan sengketa kerugian alpukat. Yang kami minta adalah penertiban agar fungsi fasilitas tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelas kuasa hukum.

Selama kendaraan belum dapat digunakan, klien terus menanggung kerugian ekonomi: kehilangan pendapatan operasional, kewajiban angsuran pembiayaan, hingga risiko kerusakan kendaraan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan pihak terkait lainnya.