Tangerang – Ketua DPC PERADI Tangerang Raya Indra Jaya mendukung penuh reformasi menyeluruh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan marwah profesi advokat Indonesia.

Dukungan itu merespons gagasan Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat yang mendorong konsep Federasi Bar. Menurut Indra, setelah 20 tahun lebih, UU Advokat butuh pembaruan agar sesuai tantangan zaman.

“Advokat itu officium nobile, profesi mulia. Bukan cuma soal jasa hukum, tapi amanah konstitusi untuk memastikan akses keadilan bagi semua warga,” tegas Indra, Jumat 20 Juni 2026.

Indra menyebut realitas saat ini sudah tidak lagi wadah tunggal. Pluralitas organisasi advokat sudah diakui dalam praktik peradilan. Karena itu, revisi UU Advokat harus berani menjawab kondisi tersebut.

Konsep Federasi Bar jadi jalan tengah: organisasi tetap independen, tapi semua advokat masuk satu standar nasional. Standar itu mencakup PKPA, UPA, Kode Etik, sistem pengawasan, basis data nasional, dan kompetensi berkelanjutan.

Revisi UU Advokat ditargetkan mencapai 5 hal: tingkatkan profesionalisme, perkuat etika, beri kepastian hukum, lindungi masyarakat, dan siapkan advokat kelas dunia hadapi era digital.

“Bersatu dalam Standar, Beragam dalam Organisasi, Berintegritas untuk Keadilan. Reformasi ini bukan untuk organisasi tertentu, tapi untuk masa depan keadilan Indonesia,” tutup Indra.