LEBAK– Skandal pemalsuan izin lingkungan mencuat di Kecamatan Cimarga. Event produk rokok Djarum Coklat yang akan digelar 15–23 Mei 2026 di Alun-alun atau Lapangan Sepak Bola Cimarga diduga menggunakan dokumen bodong. jum’ at 8/05/2026.
Dalam rangka kegiatan salah satu produk rokok Djarum Coklat yang akan menyelenggarakan kegiatan mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Mei di alun-alun atau di lapangan sepak bola Cimarga, penempuhan izin lingkungan dilakukan secara _“tulis punggung”_ alias tidak meminta izin atau tanda tangan kepada warga atas nama yang tertulis di lampiran izin lingkungan yang dibuatkan dan dilaksanakan oleh perangkat desa.
_Maka atas nama yang dicantumkan di atas tersebut menggugat atau tidak menerima tindakan tersebut,_ tegas warga.
Sementara warga yang merasa dirugikan tanda tangannya jelas tak terima. Nama mereka dicatut tanpa persetujuan untuk meloloskan izin keramaian.
Reza, oknum yang diduga mengurus izin, terkesan menyanggah saat diingatkan warga. Bukannya menjelaskan atau minta maaf, ia malah mempersilakan jika mau diberitakan.
_“Sok bae rek diberitakeun!”_ kata Reza, menantang. Padahal sebelumnya warga hanya mengingatkan bahwa tindakan itu melanggar undang-undang.
Pernyataan _“Sok bae rek diberitakeun”_ menunjukkan Reza tahu perbuatannya salah tapi sengaja menantang. Dalam hukum pidana ini disebut _dolus_ atau kesengajaan.
1. *KUHP Pasal 263 ayat 1*: Membuat surat palsu → *Pidana 6 tahun*
2. *KUHP Pasal 263 ayat 2*: Menggunakan surat palsu → *Pidana 6 tahun*
3. *KUHP Pasal 55*: Turut serta → Dipidana sama dengan pelaku utama
4. *Jika stempel desa ikut dipalsu*: *KUHP Pasal 264 → 8 tahun penjara*
Di kompirmasi via watsaf nya untuk di mintai keterangan hak jawab dengan pernyataannya Reza tak menjawab,
Unsur pidana sudah terpenuhi: Ada surat palsu, surat itu dipakai untuk dapat hak izin keramaian, dan Reza diduga terlibat mengurusnya.
Warga yang namanya dicatut mendesak Polres Lebak, Camat Cimarga, dan Satpol PP bertindak sebelum 15 Mei.
_“Ini pidana murni. Jangan tunggu event jalan. Tangkap Reza dan oknum perangkat desa yang terlibat. Batalkan izin bodongnya,”_ desak warga.
Hingga berita ini ditayangkan, Reza belum memberikan klarifikasi resmi. Manajemen Djarum Coklat juga belum bersuara terkait dugaan pemalsuan izin oleh oknum di lapangan.
DikSiber Banten memberi waktu 1×24 jam untuk hak jawab. Jika tidak ada, warga akan resmi melapor ke Polres Lebak.
_Pewarta: Darja_