Jakarta — Sengketa pengelolaan rumah susun Graha Cempaka Mas kembali diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tim kuasa hukum penggugat Andries Basril, S.H., menegaskan perkara ini bukan sekadar perselisihan pengelolaan hunian, melainkan tuntutan perlindungan hak dasar warga atas akses layanan esensial.
Pemeriksaan setempat untuk perkara nomor 173/G/TF/2026/PTUN.Jkt. dilaksanakan Selasa (27‑10‑2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Dafrian, S.H. Pemeriksaan bertujuan agar majelis hakim melihat langsung kondisi lokasi sengketa sebagai pendukung bukti gugatan.
Salah satu poin utama gugatan adalah pemutusan layanan listrik dan air bagi penghuni unit apartemen.
Menurut Andries, hal ini berkaitan dengan kebutuhan dasar tempat tinggal, sehingga pemerintah daerah selaku pengawas pengelolaan rumah susun harus menjalankan tugas penanganan keluhan secara optimal.
Para penghuni sudah menyampaikan keluhan sejak tahun 2013, bahkan telah ada rekomendasi Komisi III DPR RI, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan.
Selain layanan dasar, sengketa juga mempertanyakan status pengelolaan hunian dan peran pengembang yang dinilai belum menyerahkan pengelolaan sesuai kesepakatan awal. Tim penggugat menyampaikan bahwa persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan hak‑hak dasar penghuni, meskipun apakah telah terjadi pelanggaran tetap harus dibuktikan dalam persidangan.
Perlu dicatat bahwa pemeriksaan setempat bukan putusan akhir. Sidang selanjutnya dijadwalkan Selasa, 3 November 2026 pukul 09.00 WIB untuk penambahan bukti dan pemeriksaan ahli dari pihak tergugat. Hingga saat ini belum ada keputusan pokok perkara dari majelis hakim.