Aceh Barat — Masa depan kekhususan Aceh kembali dibahas secara terbuka. Lembaga Wali Nanggroe, regulasi, dan manfaat nyata bagi masyarakat menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik bertema “Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh”, Rabu (30/9/2026).

Sekitar 120 peserta dari tokoh adat, ulama, pemerintah, akademisi, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat hadir dalam forum yang digelar di Aceh Barat. Mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS, Ketua Majelis Adat Aceh Barat Tgk. H. Mawardi Nyakman, serta Ketua PWI Aceh Barat Sadul Bahri turut hadir.

 
“Kedudukan Wali Nanggroe dalam Hukum

Berdasarkan UUPA No. 11 Tahun 2006 Pasal 96, Lembaga Wali Nanggroe adalah kepemimpinan adat yang berfungsi mempersatukan masyarakat, bersifat independen, dan bukan lembaga politik maupun pemerintahan. Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Qanun Aceh No. 8 Tahun 2012.

“Evaluasi untuk Memperkuat, Bukan Menyalahkan

Lebih dari 20 tahun pasca-perdamaian, peserta bertanya: sejauh mana kekhususan Aceh dirasakan masyarakat? Isu yang mengemuka:

  • Kejelasan kewenangan lembaga
    ​
  • Keterwakilan dan representasi adat
    ​
  • Hubungan antarlembaga
    ​
  • Akuntabilitas penggunaan anggaran publik
    ​
  • Manfaat konkret kelembagaan bagi rakyat

“Sinkronisasi Aturan Diperlukan

Peserta menilai perlu kejelasan norma antara UUPA, Qanun, dan sistem hukum nasional agar tidak ada penafsiran yang berbeda.

Hal ini penting karena saat ini sedang berlangsung pembahasan revisi UUPA bersama Kementerian Dalam Negeri.

“Representasi Adat dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

  • Representasi: Struktur adat Aceh beragam, kelembagaan perlu mencerminkan keterwakilan yang luas dan berakar di masyarakat.
    ​
  • Anggaran: Lembaga yang menerima dana publik wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ukuran keberhasilan bukan sekadar seremonial, melainkan manfaat yang dirasakan rakyat.

Pembahasan didukung kajian akademik dari berbagai perguruan tinggi. Generasi muda juga didorong terlibat aktif, agar masa depan kekhususan Aceh tidak hanya menjadi urusan generasi masa lalu.

“Media Diminta Jaga Objektivitas

Perbedaan pandangan adalah bagian dari demokrasi. Media diharapkan menyajikan informasi berimbang, berbasis data, dan menjaga ruang publik tetap sehat.

Kekhususan harus tetap relevan “Evaluasi bukan berarti melemahkan kekhususan Aceh.

Justru sebaliknya — agar aturan dan lembaga yang ada tetap relevan, berfungsi baik, dan manfaatnya benar-benar sampai ke masyarakat.

“Kekhususan bukan hanya soal aturan hukum, tetapi bagaimana sejarah, adat, dan perdamaian diterjemahkan menjadi kesejahteraan rakyat.”