PANDEGLANG – Proyek pembangunan jalan lingkungan menggunakan paving blok yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, untuk tahun anggaran 2025, baru direalisasikan pada awal 2026.

Proyek tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan media.
Hal itu disampaikan oleh warga Desa Ciputri, Andri Priyatna kepada media, pada Selasa (10/02/2026).

Andri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kegiatan atau proyek fisik yang dibiayai Dana Desa wajib dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Keterlambatan pelaksanaan tanpa alasan yang jelas atau tanpa kondisi force majeure yang disetujui dapat dianggap sebagai pelanggaran kewajiban,” ujar Andri.

Ia menambahkan, dalam kondisi tersebut, Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.

Menurut Andri, sanksi administratif dapat dikenakan kepada kepala desa, mulai dari teguran hingga pembinaan, bahkan penghentian sementara kegiatan atau penggunaan anggaran.

“Apabila terdapat dugaan kelalaian yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kas desa, kepala desa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik berupa ganti rugi maupun pidana korupsi apabila ditemukan unsur KKN,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Hendra Apriadi Apendi atau yang akrab disapa Apri, hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek tersebut.