PANDEGLANG – Aktivitas truk sumbu tiga bermuatan pasir asal Jalupang yang masih melintas di pusat Kota Pandeglang mendapat sorotan DPRD Pandeglang.
Keberadaan kendaraan bertonase besar tersebut dinilai berpotensi merusak jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ketua DPRD Pandeglang, Tb Agus Khotibul Umam, mengatakan bahwa hingga kini masih ditemukan puluhan truk sumbu tiga yang melintasi ruas jalan di pusat kota. Menurut dia, kondisi tersebut kerap dikeluhkan masyarakat.
“Masih banyak truk sumbu tiga bermuatan pasir Jalupang yang melintas di pusat Kota Pandeglang. Hal ini dikeluhkan masyarakat karena menyebabkan kerusakan jalan dan rawan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Agus Umam saat ditemui wartawan sambil menunjuk belasan truk sumbu tiga tersebut, pada Jumat (06/02/2026).
Agus menyampaikan bahwa keluhan masyarakat terkait aktivitas truk sumbu tiga tersebut telah berulang kali disampaikan kepada DPRD Pandeglang.
Ia meminta pihak-pihak terkait untuk menindak tegas truk sumbu tiga yang melintas di wilayah pusat kota karena dinilai melanggar aturan yang berlaku.
“Keberadaan truk sumbu tiga di pusat Kota Pandeglang bertentangan dengan Peraturan Bupati yang dikeluarkan saat Pak Dimyati menjabat Bupati Pandeglang. Peraturan tersebut hingga kini masih berlaku dan belum dicabut,” kata politisi Partai Golkar itu.
Menurut Agus, kondisi infrastruktur jalan di wilayah Kota Pandeglang tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan bertonase besar.
Beberapa ruas jalan yang kerap dilalui truk sumbu tiga antara lain Jalan Raya Pandeglang–Labuan, mulai dari Cipacung hingga Gardu Tanjak, serta Jalan Raya Ahmad Yani sampai wilayah Cigadung.
“Beban truk sumbu tiga tidak sesuai dengan kondisi jalan di pusat Kota Pandeglang. Karena itu, Dinas Perhubungan dan Satpol PP sebagai penegak aturan, serta aparat kepolisian lalu lintas, perlu bertindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Organda Banten, H. Mustaghfirin, menyampaikan bahwa pada tahun 2007 Bupati Pandeglang saat itu, Dimyati Natakusuma, menerima usulan dari Organda untuk melarang jenis angkutan tronton sumbu tiga melintasi jalan protokol.
“Atas dasar usulan tersebut, diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2007. Namun hingga saat ini, peraturan tersebut tampaknya sudah tidak lagi diberlakukan. Tapi belum dicabut Perbup itu sampai sekarang,” terang Mustaghfirin.
Dikatakannya, terkait persoalan apakah kendaraan melanggar batas tonase (overload) atau tidak, sebenarnya hal tersebut sangat mudah untuk diawasi karena pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah memfasilitasi keberadaan jembatan timbang.
“Permasalahannya adalah apakah jembatan timbang tersebut benar-benar difungsikan sebagaimana mestinya, atau justru hanya digunakan sebagai sarana pungutan liar,” ujarnya.
