SERANG – Proyek rekonstruksi Jalan Taman Keganteran di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dikeluhkan sejumlah pengguna jalan. Minimnya rambu lalu lintas dan papan pemberitahuan proyek membuat pengendara kebingungan hingga harus memutar arah cukup jauh untuk melintas.

Proyek rekonstruksi jalan yang dikerjakan oleh CV Putra Birul Walidain itu berada di bawah pelaksana kegiatan Dinas PUPR Kota Serang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.389.690.000 yang bersumber dari APBD Kota Serang Tahun 2026.

Selain kontraktor pelaksana, proyek tersebut juga diawasi oleh konsultan pelaksana CV Tribuana Cipta Konsultan. Namun di lapangan, proyek itu justru menuai sorotan dari aktivis Kota Serang karena dinilai minim pengawasan dan tidak dilengkapi rambu keselamatan lalu lintas.

Aktivis Kota Serang, Roni C.Pl, mengaku sempat mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan. Namun, ia tidak menemukan pengawas lapangan maupun pengawas dari pihak konsultan di lokasi proyek.

“Saya hanya bertemu pekerja di lapangan. Saat ditanya soal rambu, mereka menyebut sudah dipasang oleh pengawas bernama Yanto,” ujar Roni, Minggu (10/5/2026).

Meski demikian, Roni mengaku telah menelusuri hingga ke persimpangan Keganteran, namun tidak menemukan adanya rambu atau papan informasi yang memberi tahu pengguna jalan bahwa sedang ada pekerjaan rekonstruksi jalan.

Ia juga menyoroti masih adanya pekerja proyek yang tidak menggunakan alat pelindung diri atau K3 saat bekerja di lapangan.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat disayangkan karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pekerja proyek itu sendiri.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, pemasangan rambu lalu lintas pada pekerjaan jalan bersifat wajib untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan pekerja proyek.

Rambu sementara seharusnya dipasang di sisi kiri jalan, mudah terlihat, dilengkapi penerangan pada malam hari, serta ditempatkan pada jarak aman sebelum area proyek agar pengendara memiliki waktu untuk mengurangi kecepatan atau mengalihkan jalur.

“Dengan minimnya rambu di lokasi proyek, pembangunan ini diduga mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan,” tegas Roni.