PANDEGLANG – Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk kegiatan pelatihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebesar Rp15 juta per desa dih Kabupaten Pandeglang menuai sorotan.
hgy
Pasalnya, pencairan anggaran tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen administrasi resmi yang seharusnya menjadi dasar penggunaan keuangan desa.

Sorotan itu disampaikan salah seorang Pendamping Desa di Pandeglang, Rahmat Hidayat. Ia menilai penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pelatihan pengurus koperasi semestinya disertai dokumen lengkap, seperti kontrak kerja sama, surat perjanjian, hingga tagihan resmi dari pihak penyelenggara.

Namun di lapangan, menurut Rahmat, pemerintah desa justru diminta mentransfer anggaran kepada PT Garuda Solusi Kreatif (GSK) selaku penyelenggara kegiatan meski administrasi disebut belum lengkap.

“Atas dasar apa desa melakukan transfer ke PT GSK? Seharusnya ada kontrak atau administrasi lainnya, tetapi ini tidak ada,” kata Rahmat, pada Jumat (08/05/2026).

Ia menegaskan, dalam tata kelola Dana Desa, setiap pengeluaran wajib memiliki dasar hukum dan bukti administrasi yang sah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun temuan saat pemeriksaan.

Menurut Rahmat, ia sempat mengingatkan sejumlah pemerintah desa agar tidak terburu-buru mencairkan anggaran sebelum seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai aturan.

“Saya sempat menyarankan agar jangan dulu ditransfer kalau administrasi belum lengkap,” ujarnya.

Sebagai pendamping desa, Rahmat mengaku memiliki tugas melakukan pengawalan terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa.

Meski demikian, ia menyebut seluruh pemerintah desa di Pandeglang tetap melakukan transfer dana karena mengaku mendapat arahan dari pihak tertentu.

Katanya sih perintah pusat. Kalau melihat yang sudah-sudah, saya menduga arahan itu dari orang DPMPD Pandeglang,” ucapnya.

Rahmat berharap persoalan tersebut segera mendapat klarifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pemerintah desa.

Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa berada dalam posisi rawan apabila menjalankan kebijakan tanpa dasar administrasi tertulis yang jelas.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan Dana Desa memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang ketat karena bersumber dari anggaran negara.

“Karena penggunaan Dana Desa itu, jangankan belasan juta, seribu rupiah pun harus jelas pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Rahmat menambahkan, pihak pendamping desa akan terus berkoordinasi dengan DPMPD Pandeglang guna memastikan kegiatan pelatihan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Sampai berita ini tayang, Kepala DPMPD Pandeglang, Muslim belum merespon.