SERANG – Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan keras terbatas jenis Tramadol dan Eximer di wilayah hukumnya.‎‎

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RU (25), warga Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Pelaku ditangkap saat diduga hendak mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar.‎‎Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda, melalui Kanit Reskrim Ipda Arief Rifai, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

‎‎“Benar, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial RU atas dugaan penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar. Pelaku diamankan saat hendak mengedarkan obat-obatan tersebut,” ujar Ipda Arief, Jumaat 15/5/2026.

‎‎Pelaku diamankan di Kampung Wudulan, Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

‎‎Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:‎ 200 butir obat keras jenis Tramadol,‎920 butir obat keras jenis Eximer,‎uang tunai hasil penjualan sebesar Rp400 ribu,‎serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.‎‎

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara online melalui media sosial dari seseorang yang dikenal dengan nama kontak “KEPERCAYAAN HARGA MATI”.

‎‎Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Jawilan, Kopo, Maja hingga Pamarayan.

‎‎“Barang bukti didapat pelaku dengan cara membeli online dari kenalan di media sosial. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Jawilan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Ipda Arief.

‎‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara.‎‎

Penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Jawilan Polres Serang dalam memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda, khususnya di wilayah hukum Polres Serang.